Setnov Bungkam Terkait Kasus Idrus Marham
D'On, Jakarta,- Setya Novanto bungkam saat ditanya terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau ketika menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua DPR RI yang sekaligus sebagai narapidana kasus korupsi e-KTP itu datang sekitar pukul 09.20 WIB, menggenakan kemeja berwarna putih didampingi sejumlah penyidik KPK.
"Soal e-KTP belum selesai," ujar Setya Novanto di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Setya Novanto mengaku kaget mengetahui mantan Menteri Sosial Idrus Marham sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap PLTU Riau.
Mantan Ketua DPR RI yang sekaligus sebagai narapidana kasus korupsi e-KTP itu datang sekitar pukul 09.20 WIB, menggenakan kemeja berwarna putih didampingi sejumlah penyidik KPK.
"Soal e-KTP belum selesai," ujar Setya Novanto di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Setya Novanto mengaku kaget mengetahui mantan Menteri Sosial Idrus Marham sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap PLTU Riau.
"Ya, cukup kaget juga ya. Dia orang kerja keras," ujar Setya Novanto sambil masuk ke dalam gedung KPK.
Untuk diketahui, Idrus Marham menjadi tersangka setelah diduga oleh KPK ikut terlibat dalam Proyek PLTU Riau. Idrus Marham diduga ikut mendorong penandatanganan persetujuan proyek PLTU Riau 1.
Atas jasanya tersebut, Idrus Marham dijanjikan uang 1,5 juta dolar oleh Johannes. Idrus Marham juga diduga KPK mengetahui pemberian uang oleh Johannes terhadap Eni Saragih.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, Idrus Marham menjadi tersangka setelah diduga oleh KPK ikut terlibat dalam Proyek PLTU Riau. Idrus Marham diduga ikut mendorong penandatanganan persetujuan proyek PLTU Riau 1.
Atas jasanya tersebut, Idrus Marham dijanjikan uang 1,5 juta dolar oleh Johannes. Idrus Marham juga diduga KPK mengetahui pemberian uang oleh Johannes terhadap Eni Saragih.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.