Skuad Gabungan Temukan Dua Kilo Sabu Dalam Mobil Oknum Polisi
D'On, Aceh,- Skuad gabungan dari Polres Aceh Timur, mengamankan seorang oknum polisi, IR (41), tercatat sebagai warga Peureulak, yang selama ini bertugas pada salah satu Polsek di Aceh TImur. Bersama IR ditemukan dua kilogram narkoba jenis sabu dalam mobil innova yang dikendarainya.
Penangkapan IR tak lepas dari pengembangan kasus, setelah polisi mencokok BH (45), yang juga seorang warga Peureulak. Masih terkait kejahatan narkoba itu, dalam beberapa hari terakhir, Polres Aceh Timur mengamankan lima tersangka.
Mereka ditangkap pada hari yang sama, yaitu Jumat (3/8) dalam wilayah hukum Polsek Peureulak.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, Selasa (14/8) mengatakan, dari kedua tersangka diamankan barang-bukti sabu seberat 2 kg, satu mobil Innova BK 1212 KN, satu mobil dumptruk BL 8667 KU, satu HP merk Maxtron, satu HP merk Xiaomi, dan satu HP Samsung lipat.
Penangkapan kedua tersangka, jelas Kapolres, berawal pada waktu itu Jumat 3 Agustus 2018, tim gabungan mendapat informasi bahwa di SPBU Keumuning Peureulak, akan dilakukan transaksi narkoba. Kemudian tim gabungan segera menuju ke lokasi dimaksud.
Sebelum ke SPBU Keumuning, jelas Kapolres, tim gabungan lebih dulu ke rumah BH di Gampong Keude Peureulak. Tapi saat itu, saudara BH tidak berada di rumahnya. Keterangan dari istrinya, jelas Kapolres, BH sudah pergi ke Peureulak menggunakan dump truk miliknya.
Atas keterangan tersebut tim langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan tersangka BH dalam perjalanan di jalan Medan-Banda Aceh. “Selanjutnya tim menanyakan kepada BH kemana sabu-sabu tersebut dibawa. Lalu dia mengatakan bahwa sabu-sabu itu telah diserahkan kepada IR di SPBU Keumuning Peureulak,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, tim gabungan langsung menuju ke SPBU Keumuning. Di sana tim gabungan langsung menghadang mobil yang dikendarai saudara IR yang saat itu sedang berada dalam kawasan SPBU. “Saat tim melakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus teh cina merk Guanyingwang yang diduga berisi sabu-sabu yang diletakkan di lantai sebelah kiri sopir,” jelas Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan itensif terhadap saudara IR, jelas Kapolres, IR mengakui bahwa sabu-sabu itu milik J yang tak lain anak BH. Pria J kini telah ditetapkan sebagai DPO, karena gagal diberangus hamba hukum. “Saudara IR membenarkan bahwa kedua bungkusan tersebut berisi sabu, yang ia terima dari BH untuk disimpan, dan menunggu perintah selanjutnya dari DPO berinisial J selaku pemilik sabu,” jelas Kapolres.
Sebelum ditangkap, jelas Kapolres, dalam introgasi petugas, IR mengaku awalnya mendapat telepon dari J yang merupakan anak dari BH. J memerintahkan IR untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 2 kg dari BH untuk disimpan. “Kemudian saudara IR menelepon saudara BH untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Kemudian saudara BH mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada IR di lokasi yang telah ditunggu yaitu di sekitar SPBU Keumuning,” jelas Kapolres.
Penangkapan di Idi Rayeuk
Sementara, Senin (13/8) malam sekitar pukul 23.30 WIb, Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur, juga telah menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Keduanya itu, SB (20), dan MR (37), keduanya warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Dari kedua pelaku Polisi mengamankan barang bukti dua bungkus sabu-sabu masing-masing seberat 0,08 gram, dan ganja kering seberat 8,56 gram.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Gunawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumah MR. Sebelumnya Polisi mendapat informasi bahwa rumah MR ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setibanya di rumah MR, Polisi menemukan kedua pelaku sedang berada di depan rumah MR. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku.
Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku, selanjutnya Polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Hasilnya, Polisi berhasil menemukan ganja kering seberat 8,56 gram yang dibalut Koran. Ganja itu ditemukan di samping rumah pelaku MR.
Kemudian dalam pemeriksaan di TKP itu, jelas Iptu Hendra, pelaku SB mengaku ada menyimpan sabu yang disimpan pada sebuah pohon. “Setelah pelaku SB mengambil sabu-sabu itu, pelaku langsung menyerahkannya kepada petugas,” jelas Kasat.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, jelas Kasat, sabu-sabu itu merupakan sisa setelah mereka gunakan. SB mengakui sabu-sabu ia beli dari warga gampong setempat berinisial D alias ZK.
Sedangkan MR mengaku ganja kering tersebut merupakan miliknya yang ia beli dari oknum warga dalam kecamatan setempat berinisial C.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, memastikan bahwa pihaknya tetap akan memproses hukum oknum anggotanya, karena itu adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk membebaskan anggotanya dari kejahatan dan penyalahgunaan narkoba. “Tetap kita proses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Intinya tetap kita pidanakan, otomatis dengan kita pidanakan maka sanksi sidang disiplin nantinya akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” jelas Kapolres.
Perbuatan oknum polisi IR, menurut Kapolres secara langsung telah mencemarkan nama baik institusi Polri, khususnya Polres Aceh Timur.
“Di satu sisi kita berhasil mengungkap jaringan narkoba, tapi di sisi lain juga kita mendapat tamparan, karena yang terlibat dalam kasus ini ada oknum anggota Polri. Kita berkomitmen, bagi anggota yang terlibat narkoba akan kita lakukan tindakan tegas, bisa berupa pidana ataupun PTDH,” paparnya, seraya menghimbau jajaran anggotanya agar menjauhi narkoba serta focus pada kegiatan-kegiatan positif. “Kita himbau kepada anggota agar lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih positif,” imbau AKBP Wahyu. (rg)