Tebas Lawan Sampai Tewas, Paklik Divonis 5 Tahun Penjara
D'On, Bali,- Meski mendapat hukuman lebih ringan 2 tahun dari tuntutan 7 tahun penjara, namun Paklik masih menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan terdakwa Paklik dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melukai secara berat terhadap orang lain hingga mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat 2 KUHP sesuai dakwaan subsidair.
Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf sehingga harus dijatuhi hukuman yang setimpal. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas ketua hakim Esthar Oktavi.
Setelah membacakan seluruh pokok putusannya, ketua hakim Esthar Oktavi kemudian memberi tiga pilihan kepada terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut. "Saudara masih punya hak atas putusan ini, bisa menerima, pikir-pikir atau menolak. Sebelum menjawab, silakan konsultasi dengan penasehat hukum," katanya.
Terdakwa Paklik yang didampingi penasehat hukumnya, Agus Suparman dan Manik Yogiartha, masih bimbang untuk menentukan sikap atas putusan itu. "Terimakasih yang mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa kami menyatakan pikir-pikir," kata Agus Suparman. Hal serupa juga disampaikan JPU Dewa Narapati.
Kasus ini sendiri berawal dari cekcok dan saling tantang di arena tajen beberapa hari sebelum kejadian. Lalu, pada Jumat (9/2) sekitar pukul 12.00 Wita, korban Sirna yang merupakan bebotoh tajen (sambung ayam) mendatangi tempat kos terdakwa dengan mengendarai sepeda motor, pakaian baju kaos merah, celana panjang hitam dan sepatu biru.
Rai Sirna lalu menggedor pintu kamar kos terdakwa yang merupakan anggota salah satu ormas (organisasi masyarakat). Suama yang ternyata sedang berada di dalam pun menghampiri dengan mengintip dari jendela terlebih dahulu. Pria yang bekerja sebagai sopir taksi ini pun meladeni dengan mengambil sebilah pisau yang menyerupai pedang dari kamar.
Terdakwa yang kalap menebas korban secara membabibuta bahkan hingga terdakwa lari ke belokan gang. Korban yang sudah berdarah mendapat luka di sekujur tubuh pun akhirnya meregang nyawa di TKP. (nnk)
Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf sehingga harus dijatuhi hukuman yang setimpal. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas ketua hakim Esthar Oktavi.
Setelah membacakan seluruh pokok putusannya, ketua hakim Esthar Oktavi kemudian memberi tiga pilihan kepada terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut. "Saudara masih punya hak atas putusan ini, bisa menerima, pikir-pikir atau menolak. Sebelum menjawab, silakan konsultasi dengan penasehat hukum," katanya.
Terdakwa Paklik yang didampingi penasehat hukumnya, Agus Suparman dan Manik Yogiartha, masih bimbang untuk menentukan sikap atas putusan itu. "Terimakasih yang mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa kami menyatakan pikir-pikir," kata Agus Suparman. Hal serupa juga disampaikan JPU Dewa Narapati.
Kasus ini sendiri berawal dari cekcok dan saling tantang di arena tajen beberapa hari sebelum kejadian. Lalu, pada Jumat (9/2) sekitar pukul 12.00 Wita, korban Sirna yang merupakan bebotoh tajen (sambung ayam) mendatangi tempat kos terdakwa dengan mengendarai sepeda motor, pakaian baju kaos merah, celana panjang hitam dan sepatu biru.
Rai Sirna lalu menggedor pintu kamar kos terdakwa yang merupakan anggota salah satu ormas (organisasi masyarakat). Suama yang ternyata sedang berada di dalam pun menghampiri dengan mengintip dari jendela terlebih dahulu. Pria yang bekerja sebagai sopir taksi ini pun meladeni dengan mengambil sebilah pisau yang menyerupai pedang dari kamar.
Terdakwa yang kalap menebas korban secara membabibuta bahkan hingga terdakwa lari ke belokan gang. Korban yang sudah berdarah mendapat luka di sekujur tubuh pun akhirnya meregang nyawa di TKP. (nnk)