Breaking News

14 Tahun Disekap Majikan, Sarisih TKI Asal Lampung Akhirnya Bisa Kembali Pulang

D'On, Jordania- Sarisih kini bisa tersenyum. Ia akhirnya kembali ke Indonesia setelah 14 tahun meninggalkan kampung halamannya tanpa sekalipun kembali ke Tanah Air. Hampir dua bulan lalu ditemukan oleh Tim Satgas Perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman, Sabtu (22/9) pekan lalu ia dipulangkan ke Indonesia.
Pencarian Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ini berawal dari laporan BNP2TKI, Januari 2018. Tim Satgas lalu berusaha mencari melalui berbagai sumber informasi. Setelah koordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat dan Anti Human Trafficking Unit (AHTU), awal Juli mulai ada titik terang keberadaan Sarisih.
Sarisih dibawa ke KBRI setelah ditemukakan keberadaan rumah majikannya. Sejak itu, Sarisih dapat berkomunikasi secara intensif dengan keluarganya. Ia pun aktif mengikuti berbagai kegiatan yang diadakan di penampungan Griya Singgah dan kembali menjalin sosialisasi yang baik dengan sesama PMI di Griya Singgah.
Hasil investigasi Tim Satgas diperoleh fakta, Sarisih tidak diurus kelengkapan dokumennya. Paspornya kadaluarsa sejak 2008 dan tidak diperpanjang lagi. Melalui proses mediasi yang panjang, akhirnya majikan mau membayar denda izin tinggal selama Sarisih berada di Yordania. Upaya pelunasan gajinya juga diperjuangkan dan akhirnya dapat diselesaikan melalui mediasi.
Sejak berada di Griya Singgah, Sarisih dalam kondisi fisik yang sehat. Menjelang kepulangannya ke Tanah Air, Dubes RI untuk Kerajaan Yordania merangkap Palestina, Andy Rachmianto menyempatkan diri menemui Sarisih untuk menyampaikan selamat atas rencana kepulanganya ke Tanah Air untuk dapat berkumpul dengan keluarga, khususnya bertemu dengan anaknya Ferdina yang selama ini gigih berupaya mencari keberadaan ibunya setelah sekian lama terpisah.
Dikutip dari laman kemlu.go.id berdasarkan sumber KBRI Amman, bersamaan dengan selesainya kasus Sarisih, KBRI Amman juga berhasil menyelesaikan enam kasus PMI lainnya. Mereka akan dilakukan pendampingan untuk kepulangan ke Tanah Air.
Dalam pemulangan ini, telah dimediasi enam PMI yang sudah tinggal antara 5-10 tahun dan belum pernah pulang. Dengan pemulangan ini, sejak 2017 telah difasilitasi pemulangan 400 orang PMI bermasalah dengan remitansi sebesar Rp 6,4 miliar.
Masalah utama yang dihadapi para PMI di Yordania, menurut laporan KBRI Amman, umumnya terkait gaji yang belum dibayar dan denda izin tinggal yang tidak diurus oleh majikan. Sarisih salah seorang di antaranya. (mi)