Breaking News

Alasan Kehabisan Tiket, Roy Suryo Mangkir Saat Pertemuan Dengan Kemenpora

D'On, Jakarta,- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tak menghadiri pertemuan dengan pihak Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018). Pertemuan tersebut rencananya membahas masalah ribuan aset negara senilai Rp 9 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Tigor Simatupang mengatakan, Roy Suryo tidak bisa mengikuti pertemuan dengan Kemenpora karena kehabisan tiket kereta dari Yogyakarta menuju Jakarta. Untuk itu, pertemuan tersebut diwakilkan kepada Tigor Simatupang selaku kuasa hukum Roy Suryo.
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya antara Tigor dengan Sekretaris Menpora (Sesmen) Gatot S Dewa Broto.

"Pak Roy gak dapet tiket (kereta), beliau lagi di Yogyakarta," kata Tigor di Kemenpora, Rabu (12/9/2018).
Selain itu, Tigor enggan membeberkan agenda pertemuannya dengan pihak Kemenpora yang direncanakan pada pukul 10.00 WIB. Dirinya berjanji akan menjelaskan seluruh pembahasan usai pertemuan berlangsung.

"Kami sudah janjian kita akan bertemu dengan sesmen mungkin, Pak Gatot. Jam 10 pagi rencananya gitu. Nanti kita lihat sesmen menerima kita jam berapa," ucap Tigor.
Untuk diketahui, kisruh antara Roy Suryo dengan Kemenpora bermula saat beredar surat Kemenpora di media sosial. Dalam surat itu, tertulis adanya permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah barang yang sempat digunakan kala dirinya masih menjabat sebagai Menpora.

Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.

Namun, pihak Roy Suryo membantah belum mengembalikan aset negara tersebut. Bahkan Roy sempat berujar akan melayangkan somasi. Kamudian pihaknya kemudian menyurati Kemenpora untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.

Kemenpora meminta Roy Suryo karena sedang menginventarisasi aset negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016. Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014. (alang)