Anak Kandung Pedangdut Jaja Miharja Divonis Dua Tahun Penjara
D'On, Jateng,- Kasus korupsi menjerat anak kandung artis dangdut legendaris Jaja Miharja dan Ernawati, Joko Andi Setiawan. Joko divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan pengurukan tanah makam di Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan tahun 2012 dan 2013.
Anak Jaja Miharja itu dinilai majelis hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
“Klien kami sudah divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Arifin Suyanto.
“Klien kami sudah divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Arifin Suyanto.
Selain hukuman badan dan denda, Joko juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp160 juta.
“Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama delapan bulan,” terangnya.
Atas putusan itu, kliennya, lanjut Arief, mengaku menerima. Hal serupa juga diputuskan jaksa penuntut umum.
“Semua pihak menerima putusan hakim ini,” pungkasnya.
“Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama delapan bulan,” terangnya.
Atas putusan itu, kliennya, lanjut Arief, mengaku menerima. Hal serupa juga diputuskan jaksa penuntut umum.
“Semua pihak menerima putusan hakim ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pekalongan dengan pidana 2,5 tahun penjara, kemudian dibebankan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp161.034.238,91 subsidair setahun 3 bulan kurungan.
Dalam kasus itu, Joko Andi Setiawan, yang merupakan warga Desa Mulyorejo RT 08 RW 03, berperan sebagai Ketua Panitia pengurukan tanah makam dinilai terbukti korupsi. Yakni atas penggunaan dana bantuan keuangan tahun 2012 dan 2013.
Diketahui penggunaannya tidak sesuai jumlah anggaran yang diperuntukkan. Tidak sesuai dengan proposal dan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. (ucil)
Dalam kasus itu, Joko Andi Setiawan, yang merupakan warga Desa Mulyorejo RT 08 RW 03, berperan sebagai Ketua Panitia pengurukan tanah makam dinilai terbukti korupsi. Yakni atas penggunaan dana bantuan keuangan tahun 2012 dan 2013.
Diketahui penggunaannya tidak sesuai jumlah anggaran yang diperuntukkan. Tidak sesuai dengan proposal dan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. (ucil)