Asyik Berjudi Emak-Emak Dicokok Polisi
D'On, Banjarmasin,- Bukannya mengurus rumah tangga dan anak, dua wanita yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) ini harus berurusan dengan kepolisian setelah tepergok asyik bergabung dengan para lelaki bermain judi kartu remi. Pengungkapan kasus perjudian ini terjadi di Jalan Gunung Polisi RT 50, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, Jumat (21/9) sekira pukul 03.30 Wita. Setelah adanya laporan masyarakat yang resah akan aktivitas perjudian tersebut.
Mendapat informasi itu, tim Opsnal Polsek Barat kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kelima warga itu sedang bermain judi, polisi langsung melakukan penggerebekan. Kelima penjudi yang ditangkap polisi yakni Safaruddin (40), Rachmad (49), Abdul Samad (68), serta dua IRT bernama Rizma Simbolon (42) dan Ramlah (38). Mereka merupakan warga Balikpapan Barat dan Utara.
“Penangkapan kelima pelaku judi ini setelah kami mendapat laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mereka berjudi malam hingga dini hari. Makanya saya perintahkan anggota saya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” terang Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol I Putu Yasa, Sabtu (22/9) kemarin.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi tidak hanya mengamankan lima pelaku. Sejumlah barang bukti yang digunakan dalam perjudian tersebut turut diamankan. Di antaranya, dua set kartu remi serta uang tunai sejumlah Rp 400 ribu dengan berbagai pecahan yang diamankan dari para tangan pelaku.
Akibat perbuatan mereka, saat ini kelimanya harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Barat. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, ancaman hukumannya empat tahun penjara. “Pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik dan tetap kami proses lanjut,” pungkas dia. (mi)