Bejat, Bapak Gagahi Anak Kandung Selama Setahun Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar
D'On, Surabaya,- Yonathan Harianto Marpaung (39) warga Rungkut, Surabaya, terdakwa yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri diganjar hukuman 12 tahun penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua Mejelis Hakim Jon Monopo dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa anaknya sendiri melakukan persetubuhan.
"Diatur dalam Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama JPU," terang Hakim Jon Monopol dalam amar putusannya, Rabu (5/9/2018).
Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda sebesar Rp 5 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa adalah merusak masa depan anak kandunganya sendiri, bertentangan dengan norma sosial dan kepatutan dalam masyarakat serta melebihi batas kewajaran.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut, Fariji selaku kuasa hukum terdakwa belum mengambil sikap dan menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan Jaksa Suci Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Seperti dalam dakwaan, terdakwa yang kos di Jalan Rungkut Tengah III-A, berbuat asusila kepada anaknya yang masih duduk di kelas 5 SD. Terdakwa beraksi saat korban tidur bersama ibunya.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, terdakwa meminta istrinya pindah kamar lalu berbuat asusila. Selesai menyetubuhi korban, lalu memberikan uang Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu untuk jajan.
Aksi bejat terdakwa ini dilakukan selama satu tahun. Korban yang mendapat siksaan fisik sebelum melayani nafsu terdakwa, juga diancam tidak akan dinafkahi.
Pada sidang sebelumnya, JPU Suci Anggraini menututnya terdakwa selama 20 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider selama 3 bulan kurungan. (cak)