Breaking News

Bejat!!! Diancam Akan Disantet, Ayah Tega Garap Anak Kandung

D'On, Blitar,- Seorang ayah di Blitar, Jawa Timur, tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Ironisnya, tersangka berinisial R (44) itu mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran terdorong nafsu akibat sering melihat anaknya mandi.
Informasi yang dihimpun dari kepolsiian, perbuatan bejat R telah dilakukan hingga 10 kali sejak 20 Juli 2018. Korban disetubuhi pelaku setelah sempat dirayu dan diancam akan dibunuh melalui dukun atau dengan cara disantet jika tidak melayani nafsunya. Korban yang tak berdaya pun terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri. 

Perbuatan tidak pantas ini akhirnya dilaporkan ke polisi oleh istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandung korban. Sang ibu curiga dengan gerak-gerik anak dan suaminya. Terlebih aksi bejat pelaku sempat terpergok sang istri setelah pulang dari rumah tetangga.
"Kejadian ini terungkap dari laporan ibu korban yang tak lain istri pelaku. Korban juga mengakui jika ayah kandungnya sudah melalukan aksi pencabulan sebanyak 10 kali," ucap Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, Kamis (20/9/2018).

Di depan petugas,  pelaku R mengakui semua perbuatanya. Dia mengaku perbuatanya dilakukan di dalam kamar rumah korban dan pelaku. Perbuatan itu dilakukan atas dasar nafsu karena sering melihat anaknya mandi.

Menurut pengakuan R, di rumah pelaku dan korban kondisi kamar mandi memang tidak memiliki penutup. Sehingga saat korban mandi, tubuh korban bisa terlihat oleh pelaku. 

"Saya tidak bisa menahan nafsu. Lalu saya lakukan perbuatan itu di dalam kamar. Agar nurut, saya rayu  dan saya ancam," ungkap R.

Saat ini korban berada dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar. Meski kondisinya stabil, korban mengalami trauma akibat ulah bejat sang ayah. 

Guna memulihkan kondisi psikologis korban, pihak kepolisian bekerja sama dengan Pemkab Blitar melalui P2TP2A terus melakukan pengamatan dan pendampingan terhadap korban. Meski trauma, kata Anissullah, korban masih bisa bersosialisasi dengan lingkungan tempat dia tinggal maupun lingkungan sekolahnya. 

"Kondisinya cukup stabil. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban juga tidak hamil. Namun tetap kami berikan pendampingan kepada korban untuk memulihkan kondisi psikologis," jelas kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI  Nomor 17 Tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cak)