Buntut Keributan di PLTU Jawa-7, TKA Dideportasi, Pekerja Lokal Diamankan
D'On, Banten,- Kasus dugaan pemukulan tenaga kerja lokal oleh dua tenaga kerja asing (TKA) di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dihentikan. Selasa (25/9), dua pekerja asal Tiongkok berinisial TXS dan TCG telah dideportasi ke negara asalnya.
“Selasa (25/9), sudah dideportasi. Perusahaan juga sudah memecat mereka. Kasusnya tidak dilanjutkan karena seperti yang pernah saya jelaskan, tidak ada saksi kejadian tersebut. Korban juga sudah mencabut laporan,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin ditemui di Mapolda Banten, Jumat (28/9).
Sementara, proses hukum terhadap sepuluh orang pekerja lokal yang terlibat perusakan, penganiayaan dan pencurian di area perusahaan Minggu (9/9) lalu, masih berlanjut. “Masih kami amankan. Kami masih berkoordinasi dengan jaksa,” kata Komarudin.
Perusakan itu adalah buntut dari demonstrasi pekerja menuntut kenaikan upah. Demonstrasi pekerja berubah menjadi kericuhan. Selain melakukan perusakan, belasan pekerja itu juga melakukan penganiayaan dan menjarah barang-barang milik TKA. “Kami masih upayakan persoalan ini dapat diselesaikan musyawarah, tetapi tunggu koordinasi dengan kejaksaan,” kata Komarudin.
Diketahui, Sabtu (8/9), terjadi keributan antara TXS dengan pekerja lokal berinisial MM. Keribuatan itu disebabkan salah paham antara keduanya. MM berniat mengakrabkan diri dengan TXS, tetapi ditanggapi berbeda. MM dikabarkan dipukuli oleh TXS dan TCG.
Peristiwa itu menyulut kemarahan puluhan pekerja lokal. Mereka menyerang pekerja asing itu.
Puluhan aparat kepolisian datang ke lokasi mengamankan area kerusuhan agar keributan tak meluas, dan kedua TKA itu kemudian diamankan ke Mapolres Serang Kota untuk menjalani proses hukum. (mi/tia)