Bunuh Suami, Wanita Ini di Vonis 9 Tahun Penjara
D'On, Jawa Timur,- Desy Ayu Indriani (26), terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bakal mendekam lama dalam penjara. Kepastian itu setelah dirinya divonis hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
Oleh majelis hakim yang diketuai FX Hanung Dwi, Desy dinyatakan terbukti melakukan KDRT sehingga membuat Fendik Tri Oktasari yang merupakan suaminya sendiri tewas seketika. Menurut hakim Dwi, bahkan perbuatan nekatnya itu juga telah diakui oleh Desy.
Selain itu, dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa di persidangan menunjukkan bahwa pelaku yang menyebabkan Fendik tewas adalah Desy. “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tidak pidana KDRT, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/9/2018).
Atas putusan tersebut, Desy melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid. “Kami terima,” kata JPU Fathol kepada hakim Hanung.
Usai sidang ditutup, Desy terlihat tak kuasa menahan tangisnya. Bahkan Desy tetap terlihat menangis saat dirinya digiring petugas tahanan menuju ruang tahanan sementara PN Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fendik Tri Oktasari (27) ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Jalan Sawah Gede I, Surabaya. Dari kematian yang tak wajar itu, akhirnya diketahui bahwa korban telah dibunuh istrinya yaitu Desy Ayu Indriani.
Motifnya, Desy disebabkan dirinya emosi lantaran suaminya pernah dipergoki dua kali berselingkuh dan dikejar-kejar utang sebesar Rp 15 juta. Atas perbuatannya, Desy dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 351KUHP jo pasal 388 KUHP. (cak)