Cekcok Berujung Bacok, Utang Piutang Jadi Pemicu
D'On, Jawa Timur,- Lantaran tidak terima ditagih pembayaran sepeda motor, Mujiono -warga Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak- bukannya melunasi. Dia malah membacok si penagih dengan celurit. Akibat perbuatannya, pria 43 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kronologi kejadian bermula Jumat (31/8/2018) lalu. Saat itu Ahmad Ali Setyono, warga Desa Harjokuncaran, Kecamaan Sumbermanjing Wetan, bertamu ke rumah pelaku dengan maksud menginggatkan tunggakan pembayaran sepeda motor kredit. Merasa tidak terima, perdebatan kedua belah pihak tak bisa dihindarkan. Cekcok tersebut akhirnya berakhir dengan aksi pembacokan yang dilakukan Mujiono terhadap Ali. “Tersangka menganiaya korban dengan celurit hingga tiga kali sabetan,” kata Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska kepada media ini.
Akibat insiden ini, pria 41 tahun tersebut menderita luka parah pada bagian kepala. Setelah puas melancarkan aksinya, Mujiono kemudian melarikan diri.
Berselang lima hari kemudian, pelaku akhirnya dibekuk polisi Rabu (5/9/2018). Barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk menganiaya Ali turut diamankan. “Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Aska. (cak)