Dilaporkan ke Presiden, Anies Sebut Sedang Proses Rekomendasi
D'On, Jakarta,- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Presiden Joko Widodo, mengenai perombakan jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut Anies mengklaim, sudah berkomunikasi dengan KASN. “Ya, kita berkomunikasi terus dengan KASN, dan semua item-item (rekomendasi) itu sedang kita bicarakan juga,” jelas Anies, Kamis (20/9/2018).
Mengenai rekomendasi, Anies menyebut masih dijalankan dan belum semua dituntaskan. Rekomendasi secara spesifik, tidak didiskusikan dengan KASN, hanya saja poin-poin rekomendasi, tetap dibicarakan dengan komisi tersebut. “Semuanya dengan KASN, jadi kita in communication,” tandasnya.
Pemprov DKI disebutnya, terus berusaha menjalankan 16 rekomendasi yang diberikan KASN. Diharapkannya, seluruh rekomendasi KASN bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat. “KASN kan sudah bersurat ke Presiden. Ini lebih kepada yang kita kerjakan di sini, itu memastikan inline dengan kebutuhan yang ada,” ungkap Anies.
Meski mengklaim tengah berproses menyelesaikan rekomendasi, Anies tidak bisa memastikan, apakah nantinya KASN akan mencabut laporan yang telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo.
Sebelumnya, KASN secara resmi melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Presiden Joko Widodo. Dalam laporannya, KASN menyebut, Anies tidak menjalankan semua rekomendasi mengenai perombakan jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. “Sudah disampaikan kepada Presiden,” kata Komisioner KASN I Made Suwandi.
Dalam laporan tersebut, KASN menjelaskan kronologi perombakan jabatan yang dilakukan Anies Baswedan. Selain itu dijelaskan pula, Pemprov DKI hanya menjalani delapan dari 16 rekomendasi yang diberikan oleh KASN. Setelah dilaporkan kepada presiden, maka keputusannya saat ini sepenuhnya berada di tangan Jokowi. “Presiden bisa mencabut SK, menegur atau sanksi lainnya,” tandasnya.
Pelaporan tersebut dianggap, sesuai dengan pasal 33 Undang-undang No.5/2014, tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal tersebut dijelaskan, jika hasil pengawasan yang dilakukan KASN tidak dijalankan, maka direkomendasikan kepada Presiden, untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.
Seperti diketahui, KASN sudah memberikan rekomendasi sejak 27 Juli 2018. Beberapa rekomendasi yang diberikan mulai dari, mengembalikan pejabat yang dicopot. Rekomendasi dilaksanakan tidak lebih dari 30 hari kerja. Penilaian pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan, dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja, sampai evaluasi penilaian harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian. (mi/mond)