Dipanggil KPK, Dirut Pertamina Kembali Mangkir
D'On, Jakarta,- Direktur Utama PT. Pertamina Persero, Nicke Widyawati, kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis (13/8/2018). Nicke dijadwalkan menjadi saksi kasus PLTU Riau-1, untuk dua tersangka yakni Eni Maulani Saragih dan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan Nicke diperlukan mengingat kapasitasnya sebagai mantan Direktur Perencanaan PT. PLN. Dalam kasus PLTU Riau-1, Nicke sudah dua kali mangkir dari pemanggil KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan Nicke diperlukan mengingat kapasitasnya sebagai mantan Direktur Perencanaan PT. PLN. Dalam kasus PLTU Riau-1, Nicke sudah dua kali mangkir dari pemanggil KPK.
"Saksi sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Sampai sore ini tidak ada informasi penyidik terkait ketidakhadiran (Nicke)," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).
Febri mengatakan penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ulang. Nicke diharapkan mau memenuhi panggilan ketiga penyidik.
Febri mengatakan penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ulang. Nicke diharapkan mau memenuhi panggilan ketiga penyidik.
Dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Seperti diketahui, Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Seperti diketahui, Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mond)
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mond)