Diperkarakan OSO, Ini Tanggapan Arif Budiman
D'On, Jakarta,- Ketua DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengajukan sengketa ke Bawaslu karena penyelenggara pemilu tidak meloloskannya sebagai calon anggota DPD untuk Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman pun mengaku tidak mempermasalahkan langkah OSO tersebut. Menurut Arief, langkah Oso sah secara undang-undang, karena merasa tidak puas dengan keputusan KPU.
“Memang ruang itu diberikan oleh undang-undang, jika tidak puas dengan keputusan KPU baik dengan proses administrasi pemilu, tentang hasil pemilu itu boleh disengketa kan,” ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (21/9).
Lebih lanjut Arief mengatakan, langkah Oso justru sangat baik, sebagai contoh hukum benar-benar tegak menjadi panglima di Indonesia.
Namun demikian, KPU juga merasa benar karena putusan tidak meloloskan Oso diambil sebagaimana perintah putusan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi, silakan ditempuh jalur sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang. Jangan melakukan sesuatu di luar undang-undang,” ucapnya.
KPU diketahui menyatakan Oso tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD, karena tercatat sebagai pengurus partai politik.
Langkah diambil berdasarkan putusan MK mengabulkan uji materi Pasal 128 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilu, pada 23 Juli lalu. (mi/mond)