Dirut PT Samantaka Batunara Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Sujono Hadi Sudarno. Hal itu terkait terkait adanya kesepakatan kontrak kerjasama dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Sujono akan dimintai keterangan sebagai saksi atas pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
“Saksi Sujono Hadi Sudarno diperiksa untuk tersangka JBK,” tutur Febri saat dikonfirmasi, Selasa (4/9).
Penyidik KPK juga memanggil kerabat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yakni Tahta Maharaya, serta Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa-Bali, Henky Heru Basudewo. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
KPK sendiri baru menetapkan Johannes B Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Eni sempat mengakui sebagian uang yang dirinya terima dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Selain itu, Eni juga mengaku diperintahkan oleh Ketua Umum Partai Golkar untuk mengawal proyek pembangkit listrik milik PT PLN itu. (ses/mdk)