Dosen Tersangka Asusila Minta Penangguhan Penahanan
D'On, Lampung,- CE tersangka dosen yang menjadi tersangka asusila yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, akan ditahan selama 20 hari, sejak Kamis (12/9/2019) Rutan Way Hui, Bandar Lampung.
Kuasa hukum CE dari BKBH Unila yakni Gunawan Jatmiko, kembali mengajukan penangguhan penahanan setelah tersangka ditahan di Polda Lampung. "Rencananya Senin (16/9/2018), kami akan datang ke Kejati, untuk mengajukan persyaratannya," ujarnya kepada awak media, Jumat (13/9/2018).
Rencananya lima orang akan dijadikan penjamin, agar CE tidak ditahan. Selain, karena sebagai dosen aktif dan memiliki tanggungjawab, CE juga selalu kooperatif, ketika diperiksa oleh penyidik. "Ini pemberkasannya lagi kita siapkan," katanya. (jok)