Dua Kali Mangkir Akhirnya Alex Noerdin Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
D'On, Jakarta,- Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik JAM Pidsus. Yang bersangkutan hadir dan saat ini sedang diperiksa penyidik, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Warih Sadono kepada awak media di Jakarta, Rabu 26 September 2018.
Alex Noerdin sebelumnya meminta penundaan pemeriksaannya terkait persiapan pelantikan Pj (Penjabat) Gubernur Sumatera Selatan. Sehingga penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Alex Noerdin pada Rabu (26/9).
Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.
Pada April 2016, Alex Noerdin juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Saat itu, dia ditanyai mengenai kebijakan, prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sejumlah Rp2,1 triliun. (anov)
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik JAM Pidsus. Yang bersangkutan hadir dan saat ini sedang diperiksa penyidik, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Warih Sadono kepada awak media di Jakarta, Rabu 26 September 2018.
Alex Noerdin sebelumnya meminta penundaan pemeriksaannya terkait persiapan pelantikan Pj (Penjabat) Gubernur Sumatera Selatan. Sehingga penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Alex Noerdin pada Rabu (26/9).
Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.
Pada April 2016, Alex Noerdin juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Saat itu, dia ditanyai mengenai kebijakan, prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sejumlah Rp2,1 triliun. (anov)