Empat Orang Anggota LSM Pengeroyok Polisi Berhasil Ditangkap
D'On, Banten,- Polisi meminta anggota LSM yang mengeroyok anggota Polsek Cikande menyerahkan diri. Sudah ada 4 pelaku yang diamankan yaitu MS, MT, HD, dan KL.
"Yang lain masih kita cari, kita minta kepada pelaku segera menyerahkan diri," kata Kapolsek Cikande Kompol Kosasih, Serang, Banten, Kamis (13/9/2018).
Ada kurang lebih 10 orang anggota LSM tersebut menurutnya yang melakukan pengeroyokan pada anggotanya Aipda Tri Widiarto. Anggotanya saat itu pada Rabu (12/9) dini hari ingin melerai pengeroyokan yang dilakukan anggota LSM tersebut kepada salah satu penjaga wisma.
Pengeroyokan bermula dari salah satu anggota LSM yang tak terima diminta membayar kamar saat ingin bermalam dengan seorang wanita. Karena ditolak, ia kemudian memanggil rekannya untuk mengeroyok penjaga wisma.
Ia menambahkan, LSM yang mengaku sebagai pendekar Banten tersebut memang sering meresahkan warga. Sudah ada 3 laporan kepolisian kepada pihaknya mengenai sepak terjang LSM ini.
"LSM Lapbas memang meresahkan. Sudah ada laporan mengenai LSM ini sebanyak 3 kali," katanya.
Keempat pelaku yang ditangkap, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pelaku diancam pasal 170 jo pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kurungan.
"Yang 4 sudah kita jadikan tersangka pengeroyokan," katanya. (tia)
"Yang lain masih kita cari, kita minta kepada pelaku segera menyerahkan diri," kata Kapolsek Cikande Kompol Kosasih, Serang, Banten, Kamis (13/9/2018).
Ada kurang lebih 10 orang anggota LSM tersebut menurutnya yang melakukan pengeroyokan pada anggotanya Aipda Tri Widiarto. Anggotanya saat itu pada Rabu (12/9) dini hari ingin melerai pengeroyokan yang dilakukan anggota LSM tersebut kepada salah satu penjaga wisma.
Pengeroyokan bermula dari salah satu anggota LSM yang tak terima diminta membayar kamar saat ingin bermalam dengan seorang wanita. Karena ditolak, ia kemudian memanggil rekannya untuk mengeroyok penjaga wisma.
Ia menambahkan, LSM yang mengaku sebagai pendekar Banten tersebut memang sering meresahkan warga. Sudah ada 3 laporan kepolisian kepada pihaknya mengenai sepak terjang LSM ini.
"LSM Lapbas memang meresahkan. Sudah ada laporan mengenai LSM ini sebanyak 3 kali," katanya.
Keempat pelaku yang ditangkap, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pelaku diancam pasal 170 jo pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kurungan.
"Yang 4 sudah kita jadikan tersangka pengeroyokan," katanya. (tia)