Breaking News

Ganti Kerugian Negara, Setnov Akan Jual Rumah

D'On, Jakarta,- Terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) belum melunasi uang penganti kerugian negara. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu berencana menjual salah satu rumahnya.
Setelah rumah terjual, hasilnya akan disetor ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setnov wajib melunasi uang pengganti kerugian negara sebesar US7,3 juta.
Dia menyatakan kesanggupan untuk melunasi secara bertahap. Hingga kini, mantan Ketua DPR RI itu telah mengembalikan uang sebesar Rp1,11 miliar kepada KPK.
"Benar [Jual rumah], pokoknya kita berusaha maksimal mungkin bisa bantu KPK," kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Hanya saja, Setnov enggan menjawab saat ditanya unit rumah mana yang akan dijual. Dia lebih memilih masuk ke ruang tunggu saksi persidangan.

Setnov mendatangi Pengadilan Tipikor guna memberi kesaksian untuk terdakwa lain kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sisa pembayaran uang pengganti nantinya akan dilanjutkan dengan menjual rumah dan pemindahbukuan rekening di bank. Meski demikian, Febri juga belum menjelaskan rinci lokasi rumah Setnov yang akan dijual. (ses/mond)