Gawat, Dari Kepala Dusun Hingga Camat Sekongkol Jadi Mafia Tanah
D'On, Bekasi,- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak hanya berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Jakarta Timur, namun juga di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, bahkan perangkat pemerintah Kabupaten Bekasi terlibat langsung membuat rekayasa untuk merebut lahan warga. Korban mafia tanah di Kabupaten Bekasi diketahui bernama Lilis Suryani.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary menyampaikan, modus praktik penipuan tanah di Desa Segara Makmur, Tarumajaya, Bekasi, para tersangka merekayasa kepemilikan tanah seluas 7.720 meter persegi milik korban pada Mei 2014 lalu.
"Korban ini punya tanah, sejak 1973 kemudian di tahun 2014, dia didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku memiliki tanah dengan surat yang lengkap," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).
Aksi penipuan untuk menguasai lahan warga itu dilakukan secara tersistematis yakni dengan cara memalsukan Akta Jual Beli (AJB), dokumen pendukung dan figur-figur yang berpura-pura sebagai pembeli dan penjual lahan. Bahkan, petugas dari pemerintah Kabupaten Bekasi itu nekat memalsukan jati diri seorang warga bernama Raci yang sudah lama meninggal untuk dicantumkan sebagai pemilik lahan. Padahal, warga itu tak memiliki lahan dan tak mempunyai keturunan.
"Modus para tersangka ini membuat dokumen-dokumen palsu tadi secara lengkap, bekerja sama dengan oknum tingkat dusun sampai kecamatan, kemudian mendatangi korban menyatakan seolah-olah saya, mengajak korban untuk bersengketa. Akhirnya korban melaporkan polisi," tuturnya.
Dalam kasus mafia tanah ini, polisi telah menetapkan 11 tersangka yang di antaranya yakni Herman Sujito (mantan Camat), Agus Sopyan (mantan Sekdes), H Amran (Mantan Kepala Desa), Syafii (staf desa), Suhermansyah (staf Kecamatan), HH (mantan Kepala Dusun, dan M Barif (staf pemerintahan). Tersangka lainnya adalah empat warga yaitu M Dagul, Jaba Suyatna, Melly Siti Fatimah dan Agus Asep.
Untuk bisa mendapatkan lahan itu secara resmi, Siti Fatimah selaku calon pembeli menggelontorkan uang sebesar Rp600 juta untuk dibagi-bagikan kepada para perangkat desa dan warga yang berpura-pura sebagai pemilik lahan. Dari hasil penyidikan, pemalsuan dokumen terkait penipuan lahan warga itu juga tercatat di admisntrasi Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Dan yang lebih menarik adalah dokumen-dokumen ini tercatat di buku yang resmi di kecamatan," ungkapnya.
Sejak kasus ini terungkap, polisi juga masih mengembangkan terkait adanya temuan sebanyak 163 AJB palsu yang diduga dibuat Herman saat masih menjabat sebagai Camat. "Artinya masih ada 163 akta jual beli lainnya yang masih kita kejar," katanya
Terkait kasus ini, para tersangka telah dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan Pasal 266 KUHP tentang Menyuruh Memberikan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan penahanan dan barang bukti lima dari 11 tersangka ke kejaksaan. Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap.
"Kelima tersangka lainnya sudah dinyatakan P-21 atau lengkap berkasnya oleh jaksa sehingga besok akan kami limpahkan tersangka dan barbuk ke kejaksaan," tambahnya. (chanop)