Geruduk Istana, Guru Honor Tuntut Batas Usia CPNS 35 Tahun Dicabut
D'On, Jakarta,- Guru honorer dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demo di depan Istana Merdeka, Senin (17/9/2018). Massa yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) mendesak pemerintah membatalkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Sekjen FPHI M Nur Rambe mengatakan, penerimaan CPNS dengan memberi batas maksimal usia 35 tahun telah menciderai honorer. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 36 Tahun 2018.
“Pegawai honorer telah mengabdi di sekolah negeri lebih dari 15-20 tahun. Namun ada aturan CPNS yang membatasi maksimal 35 tahun, artinya tidak mungkin punya peluang jadi PNS,” kata Nur Rambe di depan Istana Merdeka, Senin (17/9/2018).
Menurut dia, selain mendesak pencabutan Permen PANRB No 36 dan pembatalan rekrutmen CPNS 2018, massa juga minta diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai payung hukum pegawai honorer di atas usia 35 tahun.
“UU ASN hanya ada dua jenis pegawai, yakni ASN dan PPPK, tidak menyebut lagi masalah honorer karena PP 56 Tahun 2012 yang berakhir 2014 tidak lagi mengatur sisa honorer. Bagi honorer yang tidak lulus mau diapakan?,” ujar dia.
Hingga saat ini aksi unjuk rasa masih berlangsung. Massa menunggu peserta aksi lainnya untuk bergabung. Jika tuntutannya tak dipenuhi, peserta mengancam akan terus menggelar demo hingga pembukaan CPNS 2018. (ses)