Hak Politik Marianus Sae di Cabut, KPK Sambut Antusias
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhadap terdakwa Bupati Ngada nonaktif Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae.
"Secara umum, seluruh dugaan penerimaan yang didakwakan KPK baik suap ataupun gratifikasi telah dinyatakan terbukti oleh hakim. Yang bersangkutan diduga menerima suap Rp 5,783 miliar dan gratifikasi Rp 875 juta,"kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Juru Bicara KPK itu menuturkan, kalau dari dengan tuntutan jaksa KPK, putusan tersebut relatif proporsional. Marianus mendapat tuntutan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik 5 tahun oleh jaksa KPK. “Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir,"kata dia.
Febri menambahkan, KPK berharap tuntutan dan hukuman terhadap pelaku korupsi di sektor politik bisa diterapkan secara luas sewakth proses hukum kasus korupsi sampai di pengadilan.
Febri menambahkan, Marianus Sae terbukti rencana penggunaan uang untuk Pilkada. Masalah ini menambah rentetan fakta, politik belum bersih dari praktik korupsi.
"Komitmen bersama mewujudkan Indonesia lebih baik melalui politik bersih dilakukan secara serius oleh seluruh pihak. Bukan saja terkait pemilihan kepala daerah tetapi juga pemilihan legislatif ke depan,"tutur Febri. (mi/mond)