Ini Persyaratan dan Ketentuan Bagi Pelamar CPNS 2018
D'On, Jakarta,- Pemerintah membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pengadaan tahun 2018. Lalu, bagaimana persyaratan dan ketentuan yang harus dilakukan pelamar?
Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Menteri PANRB Syafruddin menegaskan teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id).
“Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan,” tegas Syafruddin.
Ia menyebutkan, ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yaitu seleksi administrasi, SKD (Seleksi Kemampuan Dasar), dan SKB (Seleksi Kemampuan Bidang). Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi.
SKD, lanjut Syafruddin, merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018,” ucap Syafruddin.
Menteri PANRB Syafruddin meminta masyarakat memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.
Mantan Wakapolri ini juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat masuk menjadi CPNS.
“Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” imbuhnya. (mi)