Ini Ulasan "Masterplan" Pengembangan Kota Padang
D'On, Padang, – Kota Padang telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai salah satu dari pengembangan 10 kota baru publik yang mandiri dan terpadu di wilayah Sumatera, dengan fokus pengembangannya sebagai pusat permukiman baru yang layak huni dan didukung oleh fasilitas ekonomi dan sosial budaya.
Hal ini sekaitan dalam rangka melaksanakan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2014-2019 dan agenda prioritas pembangunan Nawacita dalam mendukung upaya penanganan kesenjangan pembangunan wilayah antara pulau Jawa-Bali dengan pulau-pulau lainnya di Indonesia.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Penataan Kawasan-Direktorat Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN bersama Pemko Padang di Hotel Grand Inna Padang, Kamis (6/9). FGD ini mengangkat tema “Penajaman Dokumen Masterplan Pengembangan Kota Baru Padang”. Hadir dalam kesempatan itu Rif Abrar Raflis (Kasi Wilayah I Subdit Penataan Kawasan Perkotaan Direktorat Penataan Kawasan- Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN).
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan, melalui FGD tersebut diharapkan semakin mempertajam penyusunan dokumen masterplan Kota Baru Padang. Sehingga nantinya akan menghadirkan kota baru sebagai pusat pelayanan publik terpadu berskala regional yang tangguh bencana, layak huni, cerdas dan berkelanjutan.
“Untuk itu kepada pimpinan OPD terkait, diharapkan bisa memberikan penajaman-penajaman seperti memberikan verifikasi terhadap data dan informasi yang sudah diperoleh dan diolah oleh tim penyusun. Sehingga tim penyusun bersama Pemko Padang dapat merumuskan secara baik arah pembangunan Kota Baru Padang nantinya. Kemudian Peraturan Daerah (Perda) terkait yang dihasilkan akan betul-betul maksimal dalam menghadirkan Kota Baru Padang,” ucap Mahyeldi.
Wako menyebutkan, guna mendukung keberhasilan program pengembangan Kota Baru Padang, Pemko Padang perlu membuat kebijakan serta peran terhadap perencanaannya. Kebijakan tersebut yaitu dengan menuangkan perencanaan Kota Baru Padang ke dalam dokumen perencanaan (RT/RW), RPJPD, RPJMD serta perencanaan sektoral lainnya.
Seperti diketahui, guna mendukung keberhasilan program pengembangan 10 kota baru publik ini, pada tahun anggaran 2018 Kota Padang mendapat bantuan teknis kegiatan penataan dan pengembangan kota baru oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Adapun kegiatan perencanaan kota baru yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat di Kota Padang adalah, penyusunan masterplan kota baru Padang oleh Kementerian ATR/BTN melalui Direktorat Penataan Kawasan. Selanjutnya penyusunan masterplan dan development plan kawasan, pra studi kelayakan sistem jaringan infrastruktur dan perumahan permukiman kota baru Padang oleh Kementerian PUPR melalui badan Pengembangan Kawasan Permukiman. Kemudian perencanaan infrastruktur permukiman kota baru Padang oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman.
“Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut, Pemko Padang telah melakukan beberapa hal. Diantaranya penetapan deliniasi kawasan Kota Baru Padang, menetapkan tema dari pembangunan Kota Baru Padang, dan menetapkan SK deliniasi dan tim pendukung pelaksanaan kegiatan pengembangan Kota Baru Padang,” sebut Mahyeldi.
Sementara, tambahnya, berdasarkan rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemko padang, maka disepakati bahwa deliniasi kawasan Kota Baru Padang berada pada Kecamatan Koto Tangah, Kuranji dan Nanggalo dengan luas wilayah sekitar 4.308,77 HA.
“Untuk ini Pemko Padang berperan dalam beberapa hal, seperti pengadaan/penyediaan tanah bagi kepentingan umum untuk pembangunan jalan serta sarana dan prasarana lainnya di kawasan Kota Baru Padang. Kemudian melakukan sinkronisasi dan integrasi program/kegiatan pusat, daerah dan antar OPD. Lalu mencari sumber pendanaan alternative, mengoptimalkan sumber dana pemerintah dan daerah serta penetapan regulasi pengembangan kawasan kota baru Padang,” jelasnya.
Dengan konsep Kota Baru Padang ini Walikota pun menginginkan bagaimana akan mendorong pemerataan pembangunan dan juga hunian di Kota Padang.
“Sehingga akan ada pembangunan kota baru di Padang yang dilengkapi infrastruktur untuk mendukung menjawab perkembangan zaman sehingga aman, nyaman dan layak huni,” tandasnya. (hms)
Hal ini sekaitan dalam rangka melaksanakan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2014-2019 dan agenda prioritas pembangunan Nawacita dalam mendukung upaya penanganan kesenjangan pembangunan wilayah antara pulau Jawa-Bali dengan pulau-pulau lainnya di Indonesia.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Penataan Kawasan-Direktorat Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN bersama Pemko Padang di Hotel Grand Inna Padang, Kamis (6/9). FGD ini mengangkat tema “Penajaman Dokumen Masterplan Pengembangan Kota Baru Padang”. Hadir dalam kesempatan itu Rif Abrar Raflis (Kasi Wilayah I Subdit Penataan Kawasan Perkotaan Direktorat Penataan Kawasan- Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN).
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan, melalui FGD tersebut diharapkan semakin mempertajam penyusunan dokumen masterplan Kota Baru Padang. Sehingga nantinya akan menghadirkan kota baru sebagai pusat pelayanan publik terpadu berskala regional yang tangguh bencana, layak huni, cerdas dan berkelanjutan.
“Untuk itu kepada pimpinan OPD terkait, diharapkan bisa memberikan penajaman-penajaman seperti memberikan verifikasi terhadap data dan informasi yang sudah diperoleh dan diolah oleh tim penyusun. Sehingga tim penyusun bersama Pemko Padang dapat merumuskan secara baik arah pembangunan Kota Baru Padang nantinya. Kemudian Peraturan Daerah (Perda) terkait yang dihasilkan akan betul-betul maksimal dalam menghadirkan Kota Baru Padang,” ucap Mahyeldi.
Wako menyebutkan, guna mendukung keberhasilan program pengembangan Kota Baru Padang, Pemko Padang perlu membuat kebijakan serta peran terhadap perencanaannya. Kebijakan tersebut yaitu dengan menuangkan perencanaan Kota Baru Padang ke dalam dokumen perencanaan (RT/RW), RPJPD, RPJMD serta perencanaan sektoral lainnya.
Seperti diketahui, guna mendukung keberhasilan program pengembangan 10 kota baru publik ini, pada tahun anggaran 2018 Kota Padang mendapat bantuan teknis kegiatan penataan dan pengembangan kota baru oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Adapun kegiatan perencanaan kota baru yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat di Kota Padang adalah, penyusunan masterplan kota baru Padang oleh Kementerian ATR/BTN melalui Direktorat Penataan Kawasan. Selanjutnya penyusunan masterplan dan development plan kawasan, pra studi kelayakan sistem jaringan infrastruktur dan perumahan permukiman kota baru Padang oleh Kementerian PUPR melalui badan Pengembangan Kawasan Permukiman. Kemudian perencanaan infrastruktur permukiman kota baru Padang oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman.
“Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut, Pemko Padang telah melakukan beberapa hal. Diantaranya penetapan deliniasi kawasan Kota Baru Padang, menetapkan tema dari pembangunan Kota Baru Padang, dan menetapkan SK deliniasi dan tim pendukung pelaksanaan kegiatan pengembangan Kota Baru Padang,” sebut Mahyeldi.
Sementara, tambahnya, berdasarkan rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemko padang, maka disepakati bahwa deliniasi kawasan Kota Baru Padang berada pada Kecamatan Koto Tangah, Kuranji dan Nanggalo dengan luas wilayah sekitar 4.308,77 HA.
“Untuk ini Pemko Padang berperan dalam beberapa hal, seperti pengadaan/penyediaan tanah bagi kepentingan umum untuk pembangunan jalan serta sarana dan prasarana lainnya di kawasan Kota Baru Padang. Kemudian melakukan sinkronisasi dan integrasi program/kegiatan pusat, daerah dan antar OPD. Lalu mencari sumber pendanaan alternative, mengoptimalkan sumber dana pemerintah dan daerah serta penetapan regulasi pengembangan kawasan kota baru Padang,” jelasnya.
Dengan konsep Kota Baru Padang ini Walikota pun menginginkan bagaimana akan mendorong pemerataan pembangunan dan juga hunian di Kota Padang.
“Sehingga akan ada pembangunan kota baru di Padang yang dilengkapi infrastruktur untuk mendukung menjawab perkembangan zaman sehingga aman, nyaman dan layak huni,” tandasnya. (hms)