IPW Minta Polisi Terbuka dan Tuntaskan Kasus Sandiaga Uno
D'On, Jakarta,- Polda Metro Jaya perlu menjelaskan ke publik, nasib dan kelanjutan perkara Sandiaga Uno. Hal ini mengingat Sandi sudah disahkan KPU sebagai pasangan capres Prabowo-Sandi.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan, jika Prabowo-Sandi memenangkan Pilpres 2019, apakah Polda Metro Jaya berani memeriksa Sandiaga Uno?
Neta mendesak penyidik bersikap profesional dan berani memberi kepastian hukum, serta transparan.
"Berapa banyak kasus yang melibatkan Sandiaga Uno yang masih diproses di kepolisian," kata Neta lewat siaran persnya, Sabtu (22/9).
Dari data IPW ada tiga kasus Sandi, dugaan penggelapan dan penipuan tanah di Curug Tangerang dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Selanjutnya, berkaitan dengan kasus tersebut tanggal 30 Januari 2018, Sandiaga pernah diperiksa Polda Metro Jaya selama 3,5 jam," ujarnya.
Kini, setelah Sandi menjadi cawapres, polisi menghentikan sementara penyidikan kasusnya. Artinya, polisi mengacu pada Peraturan Kapolri yang berbunyi, siapa pun yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun capres-cawapres jangan diganggu dengan proses hukum. Kasusnya baru bisa dilanjutkan usai pilkada atau pilpres.
Oleh sebab itu, IPW meminta jaminan dari Polda Metro Jaya, apakah kasus Sandiaga akan benar-benar dilanjutkan usai Pilpres 2019. Jika Prabowo-Sandi menang apakah polisi akan tetap melanjutkan perkaranya.
"Jika kasus itu tidak memenuhi unsur pidana, sejak awal ya di-SP3 saja sehingga Sandiaga tidak tersandera," ia menambahkan.
Menurut Neta, jika polisi menghentikan kasusnya, masyarakat akan curiga ada intervensi kekuasaan. (mond)
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan, jika Prabowo-Sandi memenangkan Pilpres 2019, apakah Polda Metro Jaya berani memeriksa Sandiaga Uno?
Neta mendesak penyidik bersikap profesional dan berani memberi kepastian hukum, serta transparan.
"Berapa banyak kasus yang melibatkan Sandiaga Uno yang masih diproses di kepolisian," kata Neta lewat siaran persnya, Sabtu (22/9).
Dari data IPW ada tiga kasus Sandi, dugaan penggelapan dan penipuan tanah di Curug Tangerang dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Selanjutnya, berkaitan dengan kasus tersebut tanggal 30 Januari 2018, Sandiaga pernah diperiksa Polda Metro Jaya selama 3,5 jam," ujarnya.
Kini, setelah Sandi menjadi cawapres, polisi menghentikan sementara penyidikan kasusnya. Artinya, polisi mengacu pada Peraturan Kapolri yang berbunyi, siapa pun yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun capres-cawapres jangan diganggu dengan proses hukum. Kasusnya baru bisa dilanjutkan usai pilkada atau pilpres.
Oleh sebab itu, IPW meminta jaminan dari Polda Metro Jaya, apakah kasus Sandiaga akan benar-benar dilanjutkan usai Pilpres 2019. Jika Prabowo-Sandi menang apakah polisi akan tetap melanjutkan perkaranya.
"Jika kasus itu tidak memenuhi unsur pidana, sejak awal ya di-SP3 saja sehingga Sandiaga tidak tersandera," ia menambahkan.
Menurut Neta, jika polisi menghentikan kasusnya, masyarakat akan curiga ada intervensi kekuasaan. (mond)