Kini Giliran Eks Ketua Pengadilan Negeri Medan Dipanggil KPK
D'On, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelesaikan berkas penyidikan tersangka suap terhadap Tamin Sukardi, Hakim Pengadilan Negeri Medan. Sekarang KPK memanggil Ketua PN, Marsudin Nainggolan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Marsudin dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka TS (Tamin Sukardi),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Jumat (14/9/2018).
Di samping itu, tambah Febri, timnnya juga memanggil dua orang pengacara untuk dimintai keterangan. Mereka, di antaranya Fachruddin Rifai dan Suhardi dari Law Firm Astralindo.
“Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka TS,” ujar Febri.
Kemarin, KPK telah memanggil Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga, beserta Panitera Pengganti PN Medan, Oloan Sirait, dan staf hakim Merry Purba, Winda Amboru BR Gultom.
Sebelumnya, Marsudin, Wahyu, dan Sontan termasuk oknum yang turut diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Namun, mereka dilepaskan, karena belum ditemukan bukti keterlibatan terkait suap pemulusan perkara di PN Medan.
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan, Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan, selaku orang kepercayaan Tamin, sebagai tersangka. Namun, Hadi saat ini belum tertangkap.
Merry diduga menerima suap sebesar 280 ribu dolar Singapura dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah, yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk memengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.
Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara itu, ketua majelis hakim perkara Tasmin, yakni Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.
Sementara Tamin divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. (chanop)