Komisi Hukum Dewan Pers Dukung Aksi Damai Wartawan Se-Sumbar Tuntut Pergub 30 Tahun 2018
D'On, Padang - Rencana aksi demo yang bakal dilaksanakan para wartawan se-Sumbar, pada tanggal 12 September mendatang yang menggugat Peraturan Gubernur Sumbar No 30 tertanggal 25 Mei tahun 2018, di dukung penuh Dewan Pers.
"Kami secara kelembagaan sangat mendukung rencana aksi demo yang dilakukan rekan-rekan wartawan di Sumbar. Sebab ini merupakan hak kemerdekaan Pers dalam menyuarakan kebebasan Pers di Indonesia, khusunya Sumatera Barat".
Ini disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Antonius Jimmy Silalahi kepada wartawan pada acara verifikasi faktual SMSI Sumbar, dikantor SMSI Sumatera Barat Jalan Jhoni Anwar, Lapai, Padang, pada Kamis (6/9/2108) siang tadi.
Menurutnya, aksi demo tidak ada yang melarang, apalagi menyangkut kebebasan berserikat dan berpendapat insan Pers di Indonesia.
Namun menanggapi persoalan aksi demo gugatan atas Pergub diatas, Ia pun mengakui, bahwa itu bukanlah rekomendasi atau surat edaran dari Dewan Pers. Sebab tugas pokok dari Dewan Pers melakukan back up dan melindungi kebebasan Pers, bukannya malah mengekang dan membuat aturan yang tidak jelas, tegas Jimmy.
Selain itu Ia juga menyayangkan, dengan dikeluarkannya Pergub tersebut, jelas akan berimbas terhadap pengekangan para Usaha Media Kecil Mandiri (UMKM) seperti perusahaan pers daerah, yang ingin maju dan berdikari serta bisa melahirkan karya-karyanya yang beretika, santun sebagai lembaga kontrol sosial
Ia pun berharap, mudah-mudahan aksi yang rencananya bakal dilakukan dapat direspon positif oleh seluruh instansi pemerintah terkait, dan berlangsung damai, tandasnya. (ril/mond)
"Kami secara kelembagaan sangat mendukung rencana aksi demo yang dilakukan rekan-rekan wartawan di Sumbar. Sebab ini merupakan hak kemerdekaan Pers dalam menyuarakan kebebasan Pers di Indonesia, khusunya Sumatera Barat".
Ini disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Antonius Jimmy Silalahi kepada wartawan pada acara verifikasi faktual SMSI Sumbar, dikantor SMSI Sumatera Barat Jalan Jhoni Anwar, Lapai, Padang, pada Kamis (6/9/2108) siang tadi.
Menurutnya, aksi demo tidak ada yang melarang, apalagi menyangkut kebebasan berserikat dan berpendapat insan Pers di Indonesia.
Namun menanggapi persoalan aksi demo gugatan atas Pergub diatas, Ia pun mengakui, bahwa itu bukanlah rekomendasi atau surat edaran dari Dewan Pers. Sebab tugas pokok dari Dewan Pers melakukan back up dan melindungi kebebasan Pers, bukannya malah mengekang dan membuat aturan yang tidak jelas, tegas Jimmy.
Selain itu Ia juga menyayangkan, dengan dikeluarkannya Pergub tersebut, jelas akan berimbas terhadap pengekangan para Usaha Media Kecil Mandiri (UMKM) seperti perusahaan pers daerah, yang ingin maju dan berdikari serta bisa melahirkan karya-karyanya yang beretika, santun sebagai lembaga kontrol sosial
Ia pun berharap, mudah-mudahan aksi yang rencananya bakal dilakukan dapat direspon positif oleh seluruh instansi pemerintah terkait, dan berlangsung damai, tandasnya. (ril/mond)