KPK Beri Sinyal Akan Ada Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
D'On, Riau,- Komisi Pemberantasani Korupsi (KPK) memberi sinyal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Proyek multi years atau tahun jamak itu dianggarkan dengan dana APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jika perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah selesai, maka akan sangat mudah menetapkan tersangka baru.
Pihaknya membidik pejabat yang diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan dua perusahaan raksasa yakni PT Citra Gading Asritama dan PT Mawatindo Road Construction.
"Jika audit BPK nanti sudah selesai, maka proses lebih lanjut di penyidikan ini, termasuk pengembangan pada pelaku lain akan lebih memungkinkan dilakukan," kata Febri, Kamis (13/9/2018).
Langkah itu sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Febri mengaku jika penyidik KPK sudah mengajukan perhitungan kerugian negara untuk kasus multi years ini sejak akhir tahun 2017 lalu.
"Saat ini kami masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dari BPK. Sejauh ini perhitungan awal indikasi kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar," rincinya.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas PU Bengkalis yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Dumai Muhammad Nasir dan rekanan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC.
Sedangkan PT CGA yang ikut menjalankan proyek ini belum ada perwakilannya menjadi tersangka. Namun, bos PT CGA, Ichsan, ditangkap KPK dalam kasus korupsi lain.
Kasusnya terjadi di Kutai Kartanegara yang melibatkan pejabat disana soal proyek juga.
Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, ini merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Proyek ini dianggarkan dengan dana APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar.
Saat mendalami kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang pada saat itu merupakan anggota DPRD Bengkalis. Dirumah dinas Bupati tersebut, KPK menemukan uang Rp1,9 miliar.
KPK juga melakukan penggeledahan Kantor DPRD Bengkalis, dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK juga menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah sub kontraktor di Dumai.
Selain itu KPK turut menggeledah kantor kontraktor di Pekanbaru, tepatnya di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai.
Dari penggeledahan, KPK telah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut. (mas)