KPK Buat Cara Bagi Eks Koruptor Tidak Bisa Langsung Nyaleg
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan salah satu upaya untuk memberikan efek jera bagi para koruptor dengan memberinya hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Wakil Ketua KPK Sau Situmorang mengatakan hukuman tersebut bukan dilakukan KPK untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan eks koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Jaksa penuntut dan hakim dalam putusannya memiliki otoritas dalam memberikan harapan publik itu (pencabutan hak politik). Tentu yang utama dalam menghukum itu bukan atas dasar dendam," ujar Saut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/9/2018).
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pencabutan hak politik itu dimaksudkan agar masyarakat bisa mendapatkan pilihan yang lebih baik tentunya dengan latar belakang lebih jelas.
"KPK berkomitmen memaksimalkan hukuman tambahan ini agar masyarakat juga mendapatkan pilihan yang lebih baik yang jelas latar belakangnya ketika proses pileg, itu yang bisa kami maksimalkan," kata Febri ketika dikonfirmasi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pencabutan hak politik ini hanya berlaku selama 5 tahun yang disesuaikan oleh aturan KUHP mengenai batasan vonis tertentu. Kendati demikian, dirinya berharap hal ini tentu bisa memberikan efek jera untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi lagi.
"Ada beberapa batasan pencabutan hak politik untuk hukuman seumur hidup maka pencabutan hak politik nya bisa seumur hidup. Sedangkan untuk batasan vonis tertentu ada range batasan pencabutan hak politik aturannya di-KUHP," tambahnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
MA menyatakan bahwa peraturan pelarangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana di dalam UU tersebut dikatakan bahwa para eks koruptor boleh mencalonkan diri sebagai anggita DPR dan DPRD jika secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. (mond)