Breaking News

KPK Himbau Kepala Dearah Pecat ASN Terlibat Korupsi

D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau kepada kepala daerah agar segera menjalankan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi secara tidak hormat. 

SE tersebut telah diteken tiga pejabat terkait dan menjadi Surat Keputusan Bersama (SKB). Ketiga pejabat adalah Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

"SKB tersebut berisi 5 poin dengan target pelaksanaan maksimal sampai dengan Desember 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/9).

Bahkan BKN telah mengirimkan surat kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK), dengan melampirkan daftar nama ASN yang terjerat kasus korupsi.

"Diharapkan dengan lebih spesifiknya data termasuk daftar nama yang diterima PPK di kementerian ataupun kepala daerah, maka tindakan cepat bisa dilakukan," ujar Febri.

Menurut data BKN, terdapat 5 daerah dengan ASN yang terjerat kasus korupsi, yakni Sumatera Utara sebanyak 298 orang, Jawa Barat (193), Riau (190), NTT (183), dan Papua (146). 

KPK berharap para PPK, termasuk Kepala Daerah, agar membangun sistem pelaporan. "Sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini," Febri menandaskan. (ses/mond)