KPK Periksa Tiga Saksi Hari Ini, Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih mengusut kasus korupsi terkait penunjukan langsung perusahaan swasta, sebagai pemenang proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Hari ini, Rabu (19/9/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan tiga orang sebagai saksi. Masing-masing adalah Melchias Marcus Mekeng Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Tahta Maharaya Staf Khusus DPR RI, dan Herwin Tanuwidjaja swasta.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK menjelaskan, Melcias Mekeng dan Tahta Maharaya dimintai keterangan untuk penyidikan Idrus Marham mantan Sekjen Partai Golkar yang sekarang berstatus tersangka.
Nama Melchias Marcus Mekeng beberapa kali mengemuka dalam kasus korupsi. Sebelumnya, politisi Partai Golkar itu juga disebut Jaksa KPK sebagai salah seorang penerima aliran dana korupsi Proyek KTP Elektronik.
Sedangkan Herwin Tanuwidjaja kontraktor diperiksa sebagai saksi Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, terungkap sesudah KPK melakukan penyelidikan mulai Juni 2018, dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018), di Jakarta.
Eni Maulani Saragih yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR dijemput di Rumah Dinas Menteri Sosial, kawasan Jakarta Selatan.
Sesudah memeriksa bukti-bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka pemberi suap.
Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPR terindikasi berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, dengan perusahaan swasta tersebut.
Lalu, Jumat (24/8/2018), KPK mengumumkan status Idrus Marham sebagai tersangka.
Mantan Menteri Sosial itu diduga mendapat jatah 1,5 juta Dollar AS dari Johanes Budisutrisno Kotjo karena punya peran membuat Blackgold Natural Resources Limited ikut menggarap proyek nasional senilai 900 juta Dollar AS. (ses)
Hari ini, Rabu (19/9/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan tiga orang sebagai saksi. Masing-masing adalah Melchias Marcus Mekeng Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Tahta Maharaya Staf Khusus DPR RI, dan Herwin Tanuwidjaja swasta.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK menjelaskan, Melcias Mekeng dan Tahta Maharaya dimintai keterangan untuk penyidikan Idrus Marham mantan Sekjen Partai Golkar yang sekarang berstatus tersangka.
Nama Melchias Marcus Mekeng beberapa kali mengemuka dalam kasus korupsi. Sebelumnya, politisi Partai Golkar itu juga disebut Jaksa KPK sebagai salah seorang penerima aliran dana korupsi Proyek KTP Elektronik.
Sedangkan Herwin Tanuwidjaja kontraktor diperiksa sebagai saksi Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, terungkap sesudah KPK melakukan penyelidikan mulai Juni 2018, dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018), di Jakarta.
Eni Maulani Saragih yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR dijemput di Rumah Dinas Menteri Sosial, kawasan Jakarta Selatan.
Sesudah memeriksa bukti-bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka pemberi suap.
Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPR terindikasi berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, dengan perusahaan swasta tersebut.
Lalu, Jumat (24/8/2018), KPK mengumumkan status Idrus Marham sebagai tersangka.
Mantan Menteri Sosial itu diduga mendapat jatah 1,5 juta Dollar AS dari Johanes Budisutrisno Kotjo karena punya peran membuat Blackgold Natural Resources Limited ikut menggarap proyek nasional senilai 900 juta Dollar AS. (ses)