KPK: RUU Penyadapan Jangan Lemahkan Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Luar Biasa
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak yang terlibat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan agar tidak melahirkan aturan-aturan yang melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya.
"Pada prinsipnya, KPK berharap aturan-aturan yang dibuat jangan sampai memperlemah upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya, seperti terorisme, narkotika dan lain-lain. Kita perlu menyadari korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Sabtu (29/9).
KPK mengingatkan agar para penyusun undang-undang ini agar meminimalisi prosedur-prosedur yang menghambat dan berisiko terhadap investigasi kasus korupsi, sehingga kita perlu meletakkan hukum acara penanganan kasus korupsi sebagai sesuatu yang lex specialist.
"Kewenangan penyadapan yang diberikan pada KPK telah memiliki dasar hukum yang kuat di Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bahwa dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
KPK mengingatkan agar jangan sampai aturan penyadapan ini menghambat pemberantasan korupsi karena melalui penyadapan ini lembaga antirasuah bisa mengungkap kasus korupsi dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ada 93 perkara korupsi yang berhasil dibongkar melalui OTT dan ditetapkan sebanyakan 324 orang tersangka awal.
"Kontribusi kewenangan yang diatur di UU Nomor 30 Tahun 2002, termasuk penyadapan dan pelaporan oleh masyarakat, sangat menentukan keberhasilan 93 OTT tersebut. Jika aturan-aturan baru dibuat tidak secara hati-hati, maka bukan tidak mungkin kerja KPK akan terhambat, termasuk OTT tersebut," kata Febri.
Karena itulah, KPK mengajak pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan pembentuk UU, agar bersama-sama memahami kebutuhan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
KPK menyampaikan tanggapan tersebut terkait dengan beredarnya draf I RUU Penyadapan, 20 September 2018. Namun KPK sendiri belum menerima secara resmi draf tersebut. KPK sekitar Juni 2018 sempat menghadiri undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Saat itu ada narasumber yang memaparkan kajiannya. Tentu saja, saat itu KPK tidak dalam posisi menyetujui atau tidak pada saat diskusi tersebut," katanya. (mond)