KPK Telusuri Aliran Dana Rp 3,7 Miliar ke Taufik Kurniawan
D'On Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fakta sidang soal aliran uang Rp3,7 miliar kepada Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan dalam sidang perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kepada wartawan, Selasa (11/9), menyampaikan, terkait ini pihaknya akan mendalaminya. "[KPK] akan mendalami," ujarnya.
KPK pun sempat meminta keterangan Taufik Kurniawan pada Rabu (5/9/2018). Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini mengaku dimintai keterangan soal mekanisme penganggaran di DPR.
"Artinya, pembahasan mekanisme yang terkait pembahasan proses APBN sudah saya sampaikan ke penyelidik secara keseluruhan," ujar Taufik.
Taufik mengaku menjalani pemeriksaan bukan sebagai saksi untuk tersangka. "Bukan saksi, cuma dimintai keterangan bagaimana mekanisme penganggaran secara mekanisme di DPR," ujarnya.
Menurut Taufik, ini merupakan penyelidikan. Namun ia enggan menyampaikan soal materi pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan KPK. "Tanya ke penyelidik, tanya pak penyelidik. Peyelidik. Semua yang saya tahu tentang anggaran saya sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya Taufik Kurniawan disebut Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad, menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen yang bersumber dari APBN.
Yahya menyebut nama Taufik Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu 4 Juli 2018. Menurutnya, ia sempat dua kali bertemu Taufik yakni di Semarang dan Jakarta.
Menurut Yahya, dalam pertemuan tersebut disampaikan adanya kewajiban 5% yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar kemudian cair. Uang fee yang diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik. (cak)