KPU Coret Dua Calon DPD Karena Pengurus Partai, Salah Satunya OSO
D'On, Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret dua bacaleg DPD dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Dua caleg tersebut dicoret karena masih terdaftar sebagai pengurus parpol.
“Kita coret, tadi malam. Dua orang saja kalau yang dari DPD ya yang tidak mengundurkan dari parpol,” ujar komisioner KPU Ilham Saputra, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Kedua bacaleg yang dicoret yakni Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dari daerah pemihan (dapil) Provinsi Kalimantan Barat serta Victor Juventus G May, dari dapil provinsi Papua Barat.
“(Yang dicoret) Juventus dari (dapil) Papua Barat, sama Pak OSO,” kata Ilham.
Pencoretan dilakukan karena caleg tidak menyerahkan surat pengunduran diri pengurus parpol. Ilham mengatakan pada Rabu (19/9) merupakan batas penyerahan surat pengunduran diri tersebut.
“Tadi malam kan kita tunggu sampai tadi malam, satu hari sebelum DCT,” kata Ilham.
“Untuk DPD yang belum menyerahkan (surat pengunduran diri), atau belum ada suratnya dari parpol sampai saat ini tetep kita coret,” sambungnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7/2018). (mond)