Breaking News

KPU Himbau Agar Semua Parpol Patuhi LADK

D'On, Jakarta,- Ketua KPU Arief Budiman meminta kepada semua partai politik peserta pemilu mematuhi aturan tentang laporan awal dana kampanye (LADK). Menurutnya, KPU sudah menentukan jadwal masing-masing parpol untuk menyerahkan laporannya.
“Laporan (dana kampanye) disampaikan pada hari ini, terakhir pukul 18.00 WIB,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu, 23 September 2018.
Arief meminta sumbangan dana kampanye atau dana yang akan digunakan kampanye mulai hari ini sampai dengan nanti pada saat laporan penerimaan dana kampanye itu. Di tengah masa kampanye nanti itu seluruh penerimaan dilaporkan pada saat itu.
“Setelah itu, sumbangan dana kampanye atau dana yang akan digunakan kampanye mulai hari ini sampai dengan nanti pada saat laporan penerimaan dana kampanye itu. Di tengah masa kampanye nanti itu seluruh penerimaan dilaporkan pada saat itu,” ujar Arief.
Hingga saat ini, KPU sudah menerima laporan awal dana kampanye 16 parpol peserta Pemilu 2019. Parpol akan melaporkan dana kampanyenya secara bertahap. Hal tersebut diungkapkan oleh komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi.
“Nanti di pertengahan masa kampanye awal Januari nanti ada lagi kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu, yakni laporan penerimaan dana kampanye,” kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 September 2018.
Menurutnya parpol harus melaporkan jumlah besaran dana kampanye dan pihak penyumbang secara lengkap.
“Parpol harus melaporkan jumlah besaran dana kampanye dan pihak penyumbang secara lengkap,” ujar Ubaid.
Ubaid melanjutkan, KPU telah menerima 16 parpol yang sudah melaporkan dana awal kampanyenya dan ditindaklanjuti KPU dengan verifikasi.
“Telah kita tindaklanjuti dengan verifikasi,” kata Ubaid.
Ubaid menambahkan, parpol peserta Pemilu 2019 juga harus melaporkan dana kampanye pada akhir masa kampanye pada bulan April.
“Jadi ada kewajiban lagi di akhir (masa kampanye). Jadi bertahap kewajibannya untuk melaporkan dana kampanye ke KPU,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, saat ini KPU telah menerima 16 parpol yang sudah melaporkan dana awal kampanyenya dan ditindaklanjuti KPU dengan verifikasi. (mond)