KPU Persilahkan OSO Ajukan Gugatan Ajudikasi ke Bawaslu
D'On, Jakarta,- Kesempatan bagi Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) untuk mengajukan gugatan ajudikasi ke Bawaslu RI masih terbuka lebar.
OSO merupakan salah bakal calon Anggota DPD pada Pemilu 2019 dari Kalimantan Barat. Nama Ketua DPD RI ini dicoret KPU dari DCT (Daftar Calon Tetap) karena tidak menyertakan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik hingga batas akhir, Rabu (19/9) malam lalu.
Pihak OSO pun bermaksud mengajukan gugatan ajudikasi ke Bawaslu RI.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mempersilakan OSO untuk mengajukan gugatan ajudikasi ke Bawaslu RI jika memang tidak terima dengan keputusan rapat pleno tersebut.
“OSO akan lakukan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu kami menghormati betul,” katanya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Dia menekankan, langkah yang diambil oleh OSO memang sudah sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
“(Gugatan ajudikasi bisa dilakukan dalam) tiga hari kerja sejak penetapan DCT. Berarti hari ini Jumat kan, maka Senin, Selasa terakhir,” jelasnya.
Dipastikan Ilham, pihaknya siap menghadapi gugatan OSO tersebut. Namun demikian, katanya tidak tertutup kemungkinan bagi OSO untuk memenangkan perkara tersebut.
“Iya (OSO punya kesempatan menang), tergantung hasil sengketanya,” pungkas Ilham. (mi/mond)