KPU-RI Tunggu Laporan Dana Awal Kampanye Peserta Pemilu
D'On, Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin mengingatkan kepada peserta pemilu bahwa laporan awal dana kampanye juga sudah harus disampaikan kepada KPU maksimal pukul 18.00 WIB nanti, ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta, Minggu.
Arief mengatakan pihaknya telah meminta peserta pemilu membukukan laporan awal dana kampanye hingga Sabtu (22/9).
Jika laporan awal dana kampanye itu sudah dilaporkan, peserta pemilu dipersilakan kembali menjaring sumbangan dana kampanye dan diwajibkan kembali melaporkan penerimaan dana sumbangan tersebut.
Peserta juga wajib melaporkan pengeluaran dana kampanyenya pada akhir masa kampanye.
KPU tidak membatasi pengeluaran dana kampanye peserta Pemilu 2019. KPU hanya mengatur besaran penerimaan dana kampanyenya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk capres-cawapres sendiri, sesuai aturan yang berlaku, sumber dana bisa berasal dari pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (mi/mond)