KY Akan Periksa Dua Hakim Penerima Rumah Dari PT Freeport
D'On, Jakarta,- “Wakil” Tuhan masih tiada hentinya berulah. Belum tuntas ditangani OTT hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Komisi Yudisial (KY) sudah harus memeriksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika Relly D Behuku dan Babtistha, yang sempat menerima rumah dari PT Freeport Indonesia.
Pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut merupakan tindak lanjut laporan pengacara karyawan Freeport, Haris Azhar, baru-baru ini. "Status laporannya dapat ditindaklanjuti sehingga akan dilanjutkan pada pemeriksaan terlapor," ujar Jubir KY Farid Wajdi, Sabtu (8/9/2018).
Selain menjadwalkan pemeriksaan pada kedua hakim tersebut, KY juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi laporan. Farid mengatakan, proses pada kedua hakim ini merupakan pemeriksaan tambahan setelah meminta keterangan pada pemeriksaan terdahulu.
Hanya saja Farid belum dapat memastikan waktu pemeriksaan bagi Relly dan Babtistha.
"Yang penting laporan tersebut prioritas untuk disegerakan," katanya.
Haris sebelumnya mempertanyakan hasil pemeriksaan terhadap Relly dan Babtistha. Pasalnya, sejak melapor pada Februari lalu laporan dugaan gratifikasi terhadap Relly dan Babtistha itu tak kunjung ditindaklanjuti KY.
Selain menjadwalkan pemeriksaan pada kedua hakim tersebut, KY juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi laporan. Farid mengatakan, proses pada kedua hakim ini merupakan pemeriksaan tambahan setelah meminta keterangan pada pemeriksaan terdahulu.
Hanya saja Farid belum dapat memastikan waktu pemeriksaan bagi Relly dan Babtistha.
"Yang penting laporan tersebut prioritas untuk disegerakan," katanya.
Haris sebelumnya mempertanyakan hasil pemeriksaan terhadap Relly dan Babtistha. Pasalnya, sejak melapor pada Februari lalu laporan dugaan gratifikasi terhadap Relly dan Babtistha itu tak kunjung ditindaklanjuti KY.
Laporan ini merupakan buntut dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Serikat Pekerja Freeport Sudiro, yang divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Timika atas kasus dugaan penggelapan iuran anggota serikat pekerja Freeport.
Haris juga melaporkan kasus ini ke Mahkamah Agung dan KPK. Badan Pengawas MA sendiri telah memeriksa dan menyatakan kedua hakim sudah mengembalikan fasilitas rumah dari Freeport. Mereka kemudian mengontrak rumah dengan biaya sendiri di Timika.
Sedangkan Freeport mengklarifikasi rumah itu sengaja dipinjamkan lantaran saat itu fasilitas tempat tinggal bagi hakim maupun pegawai pemerintah lainnya belum ada. Selain hakim, Freeport juga mengklaim meminjamkan fasilitas rumah kepada polisi serta petugas bea cukai dan imigrasi yang ada di Timika.
Haris juga melaporkan kasus ini ke Mahkamah Agung dan KPK. Badan Pengawas MA sendiri telah memeriksa dan menyatakan kedua hakim sudah mengembalikan fasilitas rumah dari Freeport. Mereka kemudian mengontrak rumah dengan biaya sendiri di Timika.
Sedangkan Freeport mengklarifikasi rumah itu sengaja dipinjamkan lantaran saat itu fasilitas tempat tinggal bagi hakim maupun pegawai pemerintah lainnya belum ada. Selain hakim, Freeport juga mengklaim meminjamkan fasilitas rumah kepada polisi serta petugas bea cukai dan imigrasi yang ada di Timika.
Sementara itu, kasus Ketua dan Wakil PN Medan akan ditelusuri KY sejauh mana kebenarannya. Apakah hanya hakim adhoc Merry Purba saja yang menerima suap atau juga terlibat tiga hakim lainnya yang sama-sama di-OTT KPK. “Itu memerlukan pendalaman dan pengembangan. Tetapi kami masih menunggu dulu KPK bekerja,” tutur Jubir KY. (ses)