MA Punya Waktu 30 Hari Tanggapi Proses Kasus Eks Koruptor Nyaleg
D'On, Jakarta,- Proses gugatan peraturan KPU (PKPU) yang mengatur eks koruptor dilarang nyaleg hingga saat ini masih ditunda oleh Mahkamah Agung (MA). MA beralasan mereka harus menunda penyelesaian gugatan itu karena perintah Pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal itu memerintahkan uji materi peraturan perundang-undangan di bawah UU harus ditunda jika UU yang menjadi dasar gugatan peraturan perundang-undangan dalam proses pengujian MK. Namun tidak demikian menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura.
Menurut Charles, dalam memproses gugatan PKPU tersebut MA harus tunduk pada Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu. Pasal itu berbunyi "Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung".
“Mahkamah Agung bisa kehilangan wewenang menguji PKPU jika tidak memutus dalam 30 hari, tidak punya daya ikat karena melewati fase waktu yang telah UU (Pemilu) berikan,” ujar Charles saat diskusi di Kantor ICW Jakarta, Minggu (9/9).
Menurut Charles, jika MA tidak memutus dalam jangka waktu 30 hari, maka bisa dikatakan MA menolak untuk memproses gugatan PKPU tersebut. Dengan kata lain, kata Charles, PKPU eks koruptor dilarang nyaleg tidak melanggar ketentuan.
“Kalau KPU agak nakal ya, kalau sudah lewat dari 30 hari, MA menolak melakukan pengujian, permohonan tersebut sudah gugur," ucapnya.
Diketahui saat ini terdapat 12 gugatan di MA yang menginginkan PKPU tersebut dibatalkan. Salah satu gugatan itu telah diajukan sejak 9 Juli lalu oleh lima mantan napi korupsi yakni Wa Ode Nurhayati (mantan napi korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah), lalu Sarjan Tahir (mantan napi korupsi alih fungsi hutan Banyuasin, Sumatera Selatan).
Kemudian Darmawati Dareho (mantan napi korupsi pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur), Patrice Rio Capella (mantan napi kasus suap Gubernur Sumatera Utara), dan Al Amin Nur Nasution (mantan napi korupsi alih fungsi lahan dan peralatan Departemen Kehutanan).
Charles berpendapat, jika MA hanya berpatokan pada Pasal 55 UU MK, maka penyelesaian gugatan PKPU berpotensi selalu ditunda.
“Yang jadi masalah, kalau tidak segera dilakukan, permohonan JR secara terus menerus ke MK bisa terus terjadi untuk menunda pengujian MA, supaya MA tidak memutus-mutus, ada motif jahat ini,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, juru bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu berlaku jika tidak ada gugatan UU Pemilu di MK.
"Iya (pasal itu berlaku) kalau enggak ada judicial review di MK," ucap Suhadi. (mond)