Breaking News

Mahfud MD: Hukum di Indonesia Bisa Dibeli

D'On, Makassar,- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini penegakkan hukum di Indonesia harus menjadi perhatian dari berbagai pihak untuk menyelesaikan segala persoalan negara.  Mahfud MD dalam acara kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Kamis, mengatakan persoalan jual beli hukum masih dan terus terjadi hingga saat ini.


"Lebih 50 persen persoalan negara ini bisa selesai dengan baik jika hukum ditegakkan karena masalah itu asalnya dari persoalan hukum," katanya.

Mahfud juga menyebut bahwa pada saat ini hukum di Indonesia bisa dibeli. Dia mencontohkan soal undang-undang kehutanan yang dinilai merugikan para pengusaha, kemudian berubah menjadi aturan yang tidak merugikan. Lalu ada Undang-Undang pesisir yang juga dirubah sehingga menguntungkan pihak investor.

"Dahulu ada undang-undang kehutanan yang merugikan pengusaha, disuruh mengubah undang-undangnya. Undang-undang pesisir berubah, semuanya memberikan keuntungan bagi investor yang mengambil hak-hak masyarakat karena membayar anggota DPR," tambahnya.

Mantan Menteri Pertahanan itu juga mengaku jika pernah banyak yang tidak suka dan menilai jika dirinya memberikan kabar yang bohong soal jual beli undang-undang. Namun Mahfud menyebut bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Ketua MK sehingga tahu pasti apa yang terjadi dalam hukum Indonesia.

Dia mencontohkan kasus undang-undang tembakau yang sudah jadi tiba-tiba menghilang.

"Namun saya tegaskan mengetahui itu karena saya pernah menjadi Ketua MK. kata 'dan', serta 'atau' saja itu harus bayar. Bahkan pernah terjadi undang-undang tembakau sudah dihasilkan namun hilang," lanjutnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa kondisi yang sama bisa terjadi dalam Pilkada. Ada orang tertentu yang membayar untuk menjatuhkan lawan politiknya sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Dengan ditetapkan sebagai tersangka, maka calon kepala daerah dinyatakan gagal sebagai calon.

"Perkara-perkara (kasus pidana) itu bisa dibeli atau dibuka. Jadi bagi calon kepala daerah kita bisa beli agar bisa jadi tersangka sehingga gagal jadi calon," pungkasnya. (daeng)