Mark-Up Biaya Perjalanan Dinas, 5 Anggota DPRD Tapteng Ditetapkan Sebagai Tersangka
D'On, Tapanuli Tengah,- Lima anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut terkait kasus dugaan mark up atau fiktif biaya perjalanan dinas keluar daerah Tahun Anggaran (TA) 2016/ 2017.
"Ya, ada lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up/fiktif perjalanan dinas dengan kerugian negara diperkirakan Rp 655 juta," kata Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Jumat (21/9).
Ia menjelaskan, kelima anggota DPRD Tapteng yang berstatus tersangka, yaitu berinisial AR, SG, HN,JS dan JLS. Sambung dia, modus yang dilakukan kelima tersangka dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau dimark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.
"Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak managemen dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado," jelas Tatan.
Mantan Wakapolrestabes Medan itu mengatakan, rencananya tindak lanjut penyidik akan memanggil dan memeriksa kelima tersangka dalam waktu dekat. "Kita imbau supaya kelima tersangka koperatif dan menghadiri pemanggilan tersebut," ujarnya.
Penyidik sendiri sudah menyita barang bukti, antara lain surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi. "Kelima tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (mond/mlus)