Nama Ketum PPP Disebut-sebut Dalam Dakwaan Kasus DAK Riau
D'On, Jakarta,- Nama Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi, disebut dalam surat dakwaan dua pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah.
Dalam sidang dakwaan untuk terdakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya, nama Romi ditulis jelas sebagai penampung usulan anggaran untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 bidang Pendidikan untuk Kabupaten Kampar, Riau.
"Sekitar bulan Oktober 2017 bertempat di kantin Kementerian Keuangan, terdakwa bertemu Amin Santono dan Eka Kamaluddin yang dihadiri pula Erwin Pratama Putra," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan, Kamis (27/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Erwin memperkenalkan diri sebagai orang yang diberi mandat oleh Bupati Kampar, Azis Zaenal untuk mengurusi alokasi DAK untuk Kabupaten Kampar.
"Erwin menyampaikan Kabupaten Kampar juga telah mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Romahurmuziy anggota komisi XI DPR RI," beber jaksa.
Atas usulan tersebut, terdakwa Yaya Purnomo, Kasie di Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah bersedia untuk ikut mengawal proses tersebut.
"Hasilnya, terdakwa dan Rifa Surya mendapat fee Rp125 juta," sebut Jaksa lagi.
Dalam sidang sendiri, jaksa mendakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya, menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp3,7 miliar, 53.300 USD dan 325.000 SGD dari beberapa daerah penerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).
Jaksa merinci daerah-daerah yang mengajukan DAK dan DIK pada APBN-P TA 2017. Di mana sejumlah daerah ini juga memberikan uang sebagai komitmen fee.
Pertama, Kabupaten Halmahera Timur, terdakwa dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan M Sarmin Sulaeman dan Suherlan (tenaga ahli Sukiman, anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang juga anggota anggar DPR RI).
"Di pertemuan itu, M Sarmin Sulaeman meminta bantuan agar Kabupaten Halmahera Timur mendapat DAK Rp30 miliar yang disanggupi Suherlan memberikan fee biaya pengurusan 7 persen dari nilai anggaran," ungkap jaksa Wawan Yunarwanto.
Selain mengajukan DAK, Kabupaten Halmahera Timur juga mengajukan DID TA 2018 sebesar Rp50 miliar. Untuk pengurusan anggaran, terdakwa meminta fee 3 persen dari nominal DID yang disetujui.
Kedua, Kabupaten Kampar mengajukan DAK TA 2018 bidang pendidikan. Usulan anggaran diusulkan melalui Romahmurmuziy, anggota DPR Komisi XI.
Hasilnya, terdakwa dan Rifa Surya mendapat fee Rp125 juta.
Hasilnya, terdakwa dan Rifa Surya mendapat fee Rp125 juta.
Ketiga, Kota Dumai mencari pembiayaan dari APBN TA 2017 melalui dana perimbangan untuk pembangunan di Dumai.
Wali Kota Dumai, Zulkifli memerintahkan Mardjoko Santoso, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dumai menemui terdakwa minta bantuan.
"Dari pengurusan itu, terdakwa dan Rifa Surya menerima gratifikasi Rp450 juta dan 35.000 SGD," terang jaksa Wawan Yunarwanto.
Keempat, dari pengurusan DAK TA 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan Labuhanbatu, Sumatera Utara, terdakwa dan Rifa Surya juga mendapat fee 200.000 SGD yang uangnya digunakan untuk membeli emas.
Selanjutnya terdakwa dan Rifa Surya juga mendapatkan fee dari pengurusan DID TA 2018 untuk Kota Balikpapan, kabupaten Karimun, kota Tasiklamaya, hingga Kabupaten Tabanan.
Terdakwa Yaya Purnomo diancam dengan pidana Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (mi/mond)