Niat Jual Ganja, Aksi Dua Pemuda Ini Berhasil Digagalkan KPL
D'On, Jayapura,- Dua pemuda asal Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, dengan inisial FY DP (21) diamankan pihak Kepolisian Sektor Kawasan Palabuhan Laut (KPL) Jayapura lantaran kedapatan menyelundupkan ganja kering siap edar saat menaiki Kapal Motor (KM) Ciremai, di Dermaga Palabuhan Laut Jayapura,Senin (3/9).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa ganja kering sebanyak 5 bungkus yang dikemas diplastik berukuran sedang dan disimpan dalam masing-masing berupa ransel milik pelaku.
Kapolsek KPL Jayapura, Iptu Joko Prayogo mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap saat pihaknya melakukan razia rutin terhadap penumpang naik maupun turun di Pelabuhan Laut Jayapura.
Dari kecurigaan anggota terhadap terhadap kedua pelaku, maka pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan menemukan ganja kering di dalam tas ransel keduanya.
“Keduanya ditangkap di lokasi yang bersamaan saat embarkasi penumpang naik, dimana FY ditangkap beserta tiga bungkus plastik bening ukuran sedang, sementara DP ditangkap beserta barang bukti 5 ganja kering ukuran sedang. Ganja itu akan dibawa ke Manokwari,” terangnya.
Dari hasil interogasi sementara, FY mengaku barang itu bukan miliknya, melainkan milik YA yang berada di Manokwari dan ganja tersebut dibelinya seharga Rp 2,5 juta di seputaran Hamadi Gunung.
Sedangkan dari pengakuan DP, dirinya sebatas suruhan oleh PM yang berada di Manokwari untuk mengambil ganja kering disalah satu kenalan yang berada di Seputaran Abepura. “Kami sudah kantongi identitas yang disebutkan DP, kasus ini akan dilakukan penyilidikan lebih lanjut oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota,” ucapnya.
Atas perbuatan keduanya, para pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (fini)