Nur Mahmudi dan Mantan Sekda di Cekal Imigrasi Berpergian ke Luar Negeri
D'On, Jakarta,- Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto (HP) dicekal ke luar negeri. Kepastian itu, setelah Kantor Imigrasi Kelas II (Kanim) Kota Depok menerima rekomendasi pencekalan dua tersangka korupsi Jalan Nangka tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan mengatakan, secara prosedural untuk permohonan pencekalan terhadap Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, diajukan oleh tim penyidik pada Dirjen Imigrasi.
Surat permohonan pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi yang kemudian disebarluaskan ke seluruh kantor imigras se- Indonesia, termasuk Depok.
Selanjutnya, setelah Dirjen Imigrasi mengeluarkan keputusan lalu nama yang dimaksud akan masuk dalam sistem. Melalui sistem ini daftar nama yang dicekal akan masuk dalam sistem.
“Kita sudah melihat keduanya sudah ada dalam sistem pencegahan imigrasi. Sudah ada iya (NMI) dan satu lagi selain NMI,” terang Dadan, Selasa (11/09/2018).
Dua nama tersangka kasus korupsi Jalan Nangka ini Kantor Imigrasi II Depok, berusaha akan mencegah untuk keluar dari wilayah Indonesia. Sebab, dua nama sudah masuk sistem pencekalan hingga 22 September.
Menurut Dadan, masa berlaku pada 22 September 2018 itu pun bisa diperpanjang maksimal dua tahun. “Kalau sistem tanggal saat masuknya tidak ada. Tetapi masa berlakunya sampai 22 September 2018,” terangnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian diam-diam telah menetapkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka. Nur Mahmudi Ismail diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
“Iya (tersangka), pada 20 Agustus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Menurut Argo, penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan sebagai tersangka.
“Ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya. Namun, Argo mengaku tak mengetahui apakah Nur Mahmudi Ismail ditahan atau tidak.
Dalam kasus ini, polisi tak hanya menetapkan status tersangka kepada Nur Mahmudi. Tapi juga kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto. Dari hasil penyidikan, diduga kerugian akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp10,7 miliar. (mi/mond)