Oknum PNS Kejaksaan Sidempuan Ditangkap Karena Edarkan Sabu
D'On, Medan,- Berkat informasi dari masyarakat, personil satuan reserse narkoba Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP. CJ Panjaitan, berhasil menangkap jaringan narkoba jenis sabu, yang melibatkan seorang PNS Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang berinisial AMH alias Aden (34) di jalan sudirman ex merdeka gang. lancat kelurahan wek I kampung salak kecamatan padangsidimpuan utara, kota padangsidimpuan.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat pada hari selasa tanggal 11 september 2018 sekira pukul 12.30 wib, petugas langsung lakukan penggerebekan di salah satu depan rumah warga di lokasi penggrebekan dan menemukan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik transparan klip diduga keras berisi narkotika jenis sabu seberat 3, 03 gram (tiga koma nol tiga gram).
Kemudian petugas juga mengamankan 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam yang di duga kuat alat komunikasi pelaku untuk menghubungi pasien dan memesan narkoba dari bosnya, tidak sampai di situ petugas juga mengamankan satu lembar bukti transfer rekening Bank BRI sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk supra x warna hitam dengan nopol BK 8158 XT.
Kepada wartawan, selasa (11/9) Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya S.Ik.MH melalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan.SH menjelaskan, “bahwa pada hari selasa tanggal 11 september 2018 sekira pukul 12.00 wib, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria, sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah jalan sudirman ex merdeka gang lancat kelurahan wek I, kecamatan padangsidimpuan utara, berkat informasi tersebut, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan, dan sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diperoleh, kemudian setelah melakukan pengintaian dari kejauhan pria tersebut ternyata sedang duduk di depan rumah warga, yang pada saat itu sedang menunggu pembeli, “terang kasat.
“karena buruannya tidak mau lari, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan saat itu juga dilakukan penggeledahan, badan dan dari pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di kantong kecil celana sebelah kanan yang diduga keras berisi narkotika gol. I jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan di kantong depan sebelah kanan diduga keras berisi narkotika gol. I jenis sabu.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam, berikut sepeda motor merk honda supra x warna hitam milik pelaku dengan nopol BK 8158 XT.
Dari lokasi penangkapan, pelaku dan barang bukti narkotika jenis shabu berhasil diamankan, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka aden bahwa narkotika tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang pada hari kamis tgl 6 september 2018 sekira pukul 14.00 wib lalu, dan barang haram tersebut di perolehnya dari seseorang, kerena sebelumnya sudah melakukan transaksi di salah satu rumah makan di daerah jalan Sudirman kelurahan sadabuan,
selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan,”terangnya.
selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan,”terangnya.
Kasat narkoba, AKP. CJ Panjaitan mengatakan, pelaku yang merupakan seorang PNS kejaksaan itu ditangkap telah melanggar pasal 112 subsider pasal 114 undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan akan dikenakan hukuman 4 tahun penjara minimal dan 6 tahun penjara maksimal.
ketika di konfirmasi, AMH (pengedar), mengaku mengedar sabu dan mendapatkan barang dari seseorang (buron) “sabu itu dibagi dalam bungkusan kecil agar terjangkau dibeli konsumen (pemakai),” ujarnya. dengan ada menyesal. (mlus)