PAN Nilai Keputusan MA Terkait Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg Sudah Selesai
D'On, Jakarta,- Putusan Mahkamah Agung (MA) soal bekas narapidana bisa maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) mendapat tanggapan dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
Menurut dia persoalan itu sudah selesai. Pasalnya, seluruh caleg yang berasal dari PAN telah menandatangani pakta Integritas. penandatanganan itu pun dilakukan sebelum putusan MA diterbitkan.
“Sudah ada pakta integritas, kita sudah teken pakta integritas kan,” kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/18).
Dirinya juga menyebut, adanya pelarangan atau tidak, tak membuat partai besutan Amien Rais bimbang. Sehingga, partai Besutan Amien Rais tak mempermasalahkan apapun hasil dari putusan MA.
“Sudah selesai kok. Jangan mencla-mencle deh,” ucapnya.
Diketahui Dalam putusan yang dikeluatkan MA tersebut, menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 / PUU-XIV / 2016. (ses)