Panti Pijat Legendaris Disikat Polisi
D'On, Surabaya,- Sebuah panti pijat tradisional (pitrad) Bu Mamik di Jalan Barata Jaya Surabaya digrebek Unit PPA Polrestabes Surabaya, senin (17/9/2018).
Pengelolan panti pijatnya, yakni Mamik (59) ditangkap polisi.
Tempat pijat Bu Mamik terbilang cukup terkenal di kalangan masyarakat Surabaya, mengingat usaha ini sudah ada sejak tahun 1996.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan kegiatan prostitusi.
"Disinyalir ada kegiatan prostitusi jadi kami melakukan upaya penyelidikan, setelah mendapat fakta dan bukti itu kami melakukan penggrebekan," kata AKP Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, rabu (19/9/2018).
Ada sekitar 17 terapis pijat yang dipekerjakan Mamik, ditemui polisi di tempat tersebut.
Mereka dipekerjakan untuk layanan pijat, namun pijat tersebut juga diselingi layanan prostitusi sesuai keinginan pelanggan.
"Pada saat penggrebekan 14 terapis sudah menerima tamu, tiga lainnya belum menerima tamu," kata Ruth Yeni.
Beberapa barang bukti ditemukan polisi, di antaranya buku tamu, uang tunai hingga kondom.
Saat ini tersangka harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya, ia dikenakan pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP. (cak)