Pendaftaran CPNS Dibuka Hari Ini, Ikuti Tata Cara Dan Alur Pendaftarannya
D'On, Padang,- Sesuai jadwal, hari ini, Rabu (26/9/2018), pendaftaran CPNS 2018 dibuka Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2018, dapat mendaftar di sscn.bkn.go.id.
Tetapi, jadwal pendaftaran CPNS 2018, tergantung pada masing-masing instansi di situs tersebut.
Berikut alur pendaftaran seleksi CPNS 2018 melalui sscn.go.id.
1. Setelah masuk sscn.go.id, pilih menu registrasi, kemudian isikan NIK, nomor KK, atau NIK Kepala Keluarga.
Pelamar juga harus mengisikan alamat email aktif, password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan.
kemudian pelamar menunggah pas foto dengan ukuran 120kb-200kb (format ekstensi JPG atau JPEG).
Setelah registrasi, pelamar harus mencetak kartu infromasi akun SSCN 2018
2. Log In ke sscn.go.id, menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.
3. Pelamar mendaftar ke instansi yang diinginkan.
Pelamar akan diminta mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN 2018, sebagai bukti telah mendaftar.
Setelah itu, pelamar harus melengkapi biodata, memilif instansi, formasi, dan jabatan sesuai pendidikan.
Unggahlah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi. Jangan lupa mengecek dokumen yang telah diunggah, termasuk resume. Setelah itu, pelamar harus mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018.
4. Nanti, tim verifikator akan mengecek berkas yang diunggah.
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapat kartu ujian dan digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai ketentuan instansi.
Jangan lupa siapkan berkas dan persyaratan untuk mendaftar CPNS 2018.
Melansir dari situs setkab.go.id, berikut syarat yang harus dimiliki pelamar.
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Diberitakan sebelumnya, seleksi CPNS 2018 membuka 238.015 formasi yang tersebar untuk instansi pemerintah pusat dan daerah. (mond)