Pimpinan KPK Digugat Anggotanya Terkait Aturan Mutasi
D'On, Jakarta,- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat anak buahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan aturan mutasi di lingkungan lembaga anti rasuah ini.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo mengatakan aturan terkait rotasi, mutasi, dan promosi pegawai itu diduga bermasalah serta berpotensi menghilangkan independensi KPK.
“Bukan sekadar perpindahan pegawai, tapi ada potensi hilangnya independensi di tubuh KPK,” ujar Yudi melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (24/9/2018).
Sebelumnya, Yudi yang mewakili Wadah Pegawai KPK mendaftarkan gugatan atas keputusan para pimpinannya ini ke PTUN Jakarta pada 19 September 2018 dengan Nomor Perkara 217/G/2018/PTUN.JKT yang didampingi kuasa hukum Arif Maulana dari LBH Jakarta. (mi/mond)